Jenis Usaha untuk Asing Dikoreksi

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan mengapresiasi langkah pemerintah mengoreksi daftar bidang usaha yang sepenuhnya bisa menggunakan penanaman modal asing (PMA). Menurutnya, koreksi jenis bidang usaha dalam daftar negatif investasi (DNI) melalui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 itu menunjukkan keseriusan pemerintah memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Ada niat baik pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16,” ujar Misbakhun, Selasa (20/11).Sebelumnya, pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 berencana mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI yang berarti bisa sepenuhnya dimiliki asing. Namun, jumlah itu direvisi sehingga 25 bidang usaha saja yang bisa dimiliki asing sepenuhnya.

Bacaan Lainnya

Misbakhun menilai koreksi itu menjadi bukti komitmen dan keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap sektor UMKM. “Saya melihat semangat Presiden Jokowi untuk terus memberdayakan sektor UMKM,” ujarnya.

Legislator Golkar itu menambahkan, pemerintah pasti memiliki alasan kuat sehingga sejumlah sektor usaha yang tidak diminati pengusaha dalam negeri dibuka untuk investor asing. “Ada sektor-sektor yang selama ini tidak diminati investor dalam negeri,” katanya.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin itu menilai berbagai paket kebijakan ekonomi pemerintah berdampak positif. Khusus Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, Misbakhun melihat ada upaya pemerintah memacu kinerja UMKM melalui penyerapan ilmu dan teknologi dari masuknya PMA.

“Terutama agar ada transfer pengetahuan dan teknologi. Investor asing ditarik untuk membawa alat dan teknologi tinggi demi mendorong bisnis di Indonesia,” paparnya. Dia mencontohkan investasi di sektor teknologi pervasive, prosesor, data center, security management, hingga infrastruktur broadband. Dia meyakini kebijakan tersebut juga didasari tantangan yang harus dihadapi pemerintah. “Transfer teknologi tersebut relevan dengan tantangan pemerintah yang saat ini memasuki era revolusi industri 4.0,” kata dia.

Misbakhun menambahkan, masuknya investasi asing juga akan menambah ketersediaan lapangan kerja. Menurutnya, hal itu sejalan dengan visi Presiden Jokowi tentang upaya pemerintah menyiapkan lapangan pekerjaan. “Investasi ini merupakan peluang yang baik dan harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, kata Misbakhun, Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 juga bertujuan memperbaiki transaksi neraca berjalan di dalam negeri. Karena dalam beberapa tahun terakhir, sektor-sektor yang ditawarkan dalam paket itu tidak dilirik oleh investor atau nilai investasinya tidak signifikan.

Untuk diketahui, daftar 25 bidang usaha yang bisa dimiliki oleh asing antara lain sektor kehutanan yang meliputi pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan (PMA maksimal 51 persen).

Kemudian sektor energi dan sumber daya alam yang meliputi jasa konstruksi migas (PMA maksimal 75 persen), jasa survei panas bumi (PMA maksimal 95 persen), jasa pengeboran migas di laut (PMA maksimal 75 persen), jasa pengeboran panas bumi (PMA maksimal 95 persen), jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi (PMA maksimal 90 persen), pembangkit listrik lebih dari 10 MW (PMA maksimal 95 persen, atau maksimal 100 persen apabila dalam rangka kerja sama pemerintah swasta/KPS selama masa konsesi), pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (PMA maksimal 49 persen optimalisasi).

Selanjutnya ada sektor perdagangan yang meliputi jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar (PMDN 100 persen dan maksimal 70 persen bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN). Sedangkan untuk sektor pariwisata meliputi usaha galeri seni (PMA maksimal 67 persen) dan gedung pertunjukan seni (PMA maksimal 67 persen).

Adapun di sektor perhubungan mencakup angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu (PMA Maksimal 49 persen), angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211) dengan pengaturan PMA ASEAN maksimal 70 persen.

Sementara sektor kominfo cukup banyak. Antara lain jasa sistem komunikasi data (maksimal 67 persen), penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap (PMA Maksimal 67 persen), penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak (PMA maksimal 67 persen), penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content (ring tone, sms premium dan lainnya) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen, pusat layanan informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya (PMA maksimal 67 persen), jasa akses internet (internet service provider) dengan pengaturan PMA maksimal 67 persen, jasa internet telepon untuk keperluan publik (PMA Maksimal 67 persen), jasa interkoneksi internet dan jasa multimedia lainnya (PMA maksimal 67 persen).

 

(boy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *