Kalau Mau Pemekaran Wilayah, Ini Syaratnya

RADARSUKABUMI.com – Usulan pemekaran kecamatan dan kelurahan di Kota Bontang, Kaltim, terkendala aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam aturan tersebut diharuskan lebih dulu mempersiapkan sarana dan prasarana. Baru bisa memekarkan wilayah.

Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Bontang M Bahri mengatakan proses pemekaran tetap jalan. “Naskah akademiknya sudah mau selesai, hanya terbentur aturan baru,” kata Bahri seperti diberitakan Bontang Post (Radarsukabumi.com Group).

Bacaan Lainnya

Pemkot Bontang masih menyiapkan fasilitas berupa kantor serta kebutuhan lainnya. Tetapi anggarannya bertahap. “Kami sesuaikan dengan kemampuan anggaran,” imbuhnya.

BACA: Pemekaran Sukabumi Gagal Maning

Namun demikian, Bahri mengaku belum melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Apakah harus membangun kantor baru atau boleh menyewa. Mengingat harus disiapkan kantor Camat Bontang Utara. Kantor yang ada saat ini bakal digunakan untuk kantor Camat Bontang Timur.

Sementara terkait kantor lurah hasil pemekaran pun, jika memang harus membangun baru maka dilakukan secara bertahap.

Disinggung terkait alokasi anggaran, Bahri mengaku tidak mengetahui secara pasti. Mengingat pemkot dan DPRD sedang membahas anggaran untuk tahun 2019. “Memang sebagian sudah dianggarkan, tetapi tidak bisa sekaligus semuanya. Bertahap,” ujarnya.

Apalagi terkait kantor Lurah yang mencapai 6 kantor jika harus menyewa. “Nantinya hasil pemekaran ada 21 kelurahan dan 4 kecamatan,” terang dia.

Bahri juga mengharapkan proses anggaran bisa selesai. Seiring rampungnya naskah akademik.

Diketahui, syarat terbentuknya satu kota itu harus terdapat 4 kecamatan. Sementara Bontang masih memiliki 3 kecamatan, sehingga perlu pemekaran. Jika pemekaran tidak dilaksanakan maka Bontang bisa kembali ke Kutai Kartanegara.

(kp/JPNN/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *