JAKARTA— Pemasangan alat peraga kampanye berupa poster calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo dengan pakaian lengkap ala Raja Jawa merupakan pelanggaran kampanye.
“Kami tidak tahu siapa yang pasang, itu merupakan pelanggaran kampanye,” ujar Sekretaris TKN 01, Hasto Kristiyanto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (14/11).
Hasto menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi bersama Bawaslu untuk mengusut siapa pihak yang bertanggungjawab atas poster tersebut dan menindak segala pelanggaran kampanye.
“Karena kami ini ikut tertib mentaati seluruh peraturan-peraturan perundangan, peraturan KPU dan itu kami menyatakan itu bukan dari kami,” tegasnya.
Poster Raja Jawa itu, tambah Hasto, selain menyudutkan Jokowi sebagai calon presiden, juga merugikan PDI Perjuangan sebagai partai pengusung.
“Itu ada pihak-pihak yang mencoba untuk mendiskreditkan PDIP bersama dengan Pak Jokowi,” pungkasnya.
(lov)