ADD Bukan untuk ‘Bancakan’ Kades

SUKABUMI–Pemerintah bakal menganggarkan setidaknya lima persen dari anggaran desa untuk operasional pemerintah desa (pemdes). Diharapkan dengan dana tersebut tidak ada lagi alasan alokasi dana desa (ADD) disalahgunakan untuk operasional aparat desa.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan anggaran operasional dana desa itu sudah diusulkan kepada kementerian keuangan. jumlahnya sekitar 5 persen dari anggaran desa. Dana tersebut terpisah dari dana desa yang diterima oleh pemdes. ”Mudah-mudahan (realisasi dana operasional desa, Red) tahun ini,” ujar Tjahjo usai arpat koordinasi nasional dan evaluasi dana desa di Hotel Sultan, Jakarta, kemarin (14/11).

Bacaan Lainnya

Dana tersebut diberikan untuk sosialisasi ke pada masyarakat hingga mengkoordinasikan penggunaan dana desa. Sehingga lurah dan aparat desa tidak mengambil dana desa untuk keperluan mereka sendiri.

”Makanya kami usulkan ada anggaran untuk kepala desa dan perangkat desa sendiri. jangan sampai gunakan anggaran desa ini implikasinya nanti ini temuan BPK, inspektorat, kejaksaan, dan lain sebagainya,” ungkap dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan pengawasan dana desa itu dilakukan oleh aparat diatasnya mulai dari kecamatan hingga kabupaten. Bahkan, menurut JK, inspektorat di kabupaten juga perlu turun tangan dalam pengawasan.

”Tidak berarti hanya menyerahkan uang tapi juga karena ini masuk APBD kabupaten jadi harus diawasi oleh inspektorat kabupaten,” ujar JK usai rapat koordinasi nasional dan evaluasi dana desa di hotel Sultan, Jakarta, kemarin (14/11).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *