Mampukah Pemkab ‘Perangi’ Sampah?`

SUKABUMI, Saat ini, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sukabumi terus berupaya untuk mengurangi jumlah sampah rumah tangga di Kabupaten Sukabumi yang kian terus meningkat, dengan menggulirkan Peraturan Bupati tentang persampahan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Dalam Perbup ini sebagai referensi memperlancar dan mempertegas menyangkut pengelolaan dan pengurangan sampah rumah tangga.

Bacaan Lainnya

Ini juga sebagai bentuk mendukung program Indonesia bersih sampah 2025,”ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Rasyad Muhara, ketika di hubungi Radar Sukabumi, kemarin (11/11).

Dalam regulasi Perbup ini, tiada lain untuk mengatur tujuan dan sasaran serta mekanisme keterlibatan banyak pihak yang berkenaan dengan pengelolaan dan pengurangan sampah rumah tangga maupun sampah sejenisnya untuk bisa di kurangi dan bisa dimanfaatkan dengan cara positif juga bermanfaat.

“Disini Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Perkimsih akan terus berupaya sebagai eksekutor pelaksana Perbup itu karena memiliki tupoksi dalam penanganan sampah, untuk itu ini perlu peranan bersama,”beber Rasyad.

Rasyad menambahkan, pihaknya akan menggerakan perangkat daerah terkait dengan sasaran dan tujuan utamanya adalah masyarakat perkotaan dan perdesaan dalam upaya penanganan, pengurangan, dan pengelolaan timbulan sampah rumah tangga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *