Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA – Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli terancam dihukum penjara delapan tahun terkait kasus suap “ketok palu” dan gratifikasi. Hukuman itu berlaku bila majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan kemarin (8/11).

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut Zola membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan. Mantan artis itu juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Artinya, Zola tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik yang dipilih oleh rakyat selama lima tahun pasca menjalani pemidanaan pokok.

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutan setebal 1.214 halaman itu, jaksa mengurai perbuatan Zola memberi suap kepada anggota DPRD Jambi untuk pengesahan Rancangan APBD (R-APBD) Jambi 2017 dan 2018.

Tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK tersebut juga merinci penerimaan gratifikasi Zola selama menjabat sebagai orang nomor satu di Pemprov Jambi. Totalnya Rp 40,44 miliar dan USD 177.300.

Jaksa KPK Iskandar Marwanto menyatakan, perbuatan Zola telah mencederai kepercayaan masyarakat Jambi secara khusus. Padahal, jabatan itu merupakan amanah rakyat. Dan cukup strategis di lingkungan eksekutif Pemprov Jambi.

“Seharusnya terdakwa (Zola, Red) dapat mensukseskan agenda-agenda pembangunan di Provinsi Jambi yang diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip good governance,” ujar Iskandar.Pun, upaya suami Sherrin Tharia itu untuk meringankan tuntutan dengan cara mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ditolak oleh jaksa.

Menurut jaksa, penolakan itu lantaran Zola merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Baik perkara suap uang “ketok palu” kepada 53 anggota DPRD Jambi maupun kasus gratifikasi.

Alasan lain, keterangan terdakwa Zola yang diungkapkan di penyidikan maupun di pengadilan dianggap jaksa belum signifikan. Dan belum bersifat menentukan untuk membongkar pelaku lain atau tindak pidana korupsi lain. Dalam kasus ini, Zola didakwa dengan pasal 12 B dan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor serta pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Disisi lain, kuasa hukum Zola, Farizi mempertanyakan penolakan jaksa terhadap pengajuan JC tersebut. “Kenapa jaksa menolak status justice collaborator Zumi Zola?,” ujar Farizi usai sidang. Menurut Farizi, Zola telah bersikap kooperatif dalam perkara tersebut. Zola pun telah membeberkan pihak-pihak lain yang terlibat. Bahkan, kata dia, Zola juga telah mengakui kesalahan.

“Dengan sikap kooperatif tersebut, KPK harus mempertimbangkan memberikan status JC,” terangnya. Sementara itu, Zola hanya tersenyum menanggapi tuntutan jaksa KPK kemarin.

 

(tyo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *