Oknum Guru Penghukum Murid Merokok Diinvestigasi

SUKABUMI— Adanya kasus 11 siswa SDN I Pamuruyan Cibadak yang dihukum oknum Gurunya dengan cara disuruh merokok membuat Bupati Sukabumi Marwan Hamami angkat bicara, bahkan marwan memastikan akan memberikan sanksi kepada Kepala SDN I Pamuruyan Cibadak ini.

Menurutnya, pembinaan ketika murid ketauan merokok tidak harus dilakukan seperti itu. Karena tindakan seorang guru tidak pantas diberlakukan, terlebih dilingkungan sekolah.

Bacaan Lainnya

“Sanksi terhadap kepsek yang memberikan hukuman tersebut akan diberlakukan, namun tetap harus memperhatikan kaidah hukum dan aturan yang berlaku, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Nanti akan kita lihat LHP-nya. Apakah teguran, hukuman disiplin, atau apalah, pokoknya lihat nanti LHP-nya seperti apa,” kata Marwan kepada koran ini, belum lama ini.

Lebih lanjut Marwan, inspektorat beserta Aparat Penegak Hukum (APH) dilibatkan dalam LHP. Apabila berdasarkan hasil LHP dinyatakan diluar batas kewajaran, maka sanksi yang berat akan diberikan kepada guru tersebut. Bahkan, bisa berujung pemecatan.

“Bisa aja kalau LHP-nya nanti kalau kata inspektorat diluar kewajaran. Itu bisa dilihat nanti apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *