KPK Dalami Peran Nurhadi Terkait Kasus Lippo

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Selasa (6/11). Pemeriksaan terkait kasus yang membelit mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa hal yang digali penyidik dari Nurhadi. Di antaranya perihal peran-peran Nurhadi dalam pengurusan perkara yang terkait Lippo Group di pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Didalami juga pengetahuan saksi serta hubungan saksi dengan tersangka ESI dalam proses penanganan perkara,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin (6/11).

Sekadar informasi, pemanggilan kali ini adalah panggilan ulang terhadap Nurhadi. KPK sempat memanggil Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, sebagai saksi pada 29 Oktober lalu. Tapi keduanya tak hadir karena surat tak sampai.

Tin kemudian dipanggil ulang pada Jumat (2/11) kemarin, namun dia tak hadir. Diketahui, Tin tengah berada di luar negeri karena melaksanakan tugas dan minta dijadwalkan ulang.

Sebelumnya, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016. ESI diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawal negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat, sesuai dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajlbannya.

 

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *