Dana Kelurahan Dibuat Tiga Kategori

BOGOR – Skema pencairan dana kelurahan mulai menemukan titik terang. Pemerintah memastikan bahwa alokasi akan disalurkan ke setiap kelurahan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditranfer pusat ke Kabupaten/kota.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, payung hukum program tersebut adalah RUU APBN 2019 yang akan segera disahkan. Di mana nantinya akan diperkuat dengan peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda) APBD, Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Menteri Keuangan.

Bacaan Lainnya

Dalam RAPBN 2019, kabinet sudah sepakat mengalokasikan Rp. 3 triliun untuk menggulirkan dana kelurahan yang mulai cair awal tahun depan. “Mulai 1 Januari 2019,” ujarnya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin (2/11).

Terkait besarannya, Ani menyebut akan diklasifikasi menjadi tiga kategori. Di mana kelurahan yang kategori sudah baik, sedang, dan tertinggal akan mendapat besaran dana yang berbeda. Namun nominalnya belum ditentukan.

Dia juga menegaskan, keberadaan dana kelurahan tahun depan tidak akan mengganti anggaran yang selama ini sudah dialokasikan Kabupaten/kota untuk setiap kelurahan. “Dana kelurahan ini adalah tambahan,” kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Soal penggunanya, lanjut dia, Presiden Jokowi menginstruksikan agar dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana prasarana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *