90 Persen UMKM Belum Faham Pentingnya HAKI

SUKABUMI – Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) Reni Mulyani menyebutkan, saat ini masih banyak pelaku usaha ekonomi kreatif di Sukabumi yang belum mengetahui, mengerti dan memahami tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“HAKI sangat diperlukan untuk melindungi asset penting di dalam perdagangan maupun bisnis, dari pembajakan pihak yang tidak berwenang,”tegas Reni kepada Radar Sukabumi, Selasa (30/10).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ketika memulai bisnis ataupun usaha, salah satu elemen penting yang menjadi pertimbangan adalah memberikan perlindungan terhadap HAKI yang terkait dengan bisnis tersebut seperti startup dan UKM, perlindungan HAKI di tahap awal bisnisnya seharusnya menjadi pertimbangan awal, karena HKI tersebut dapat menjadi pedang sekaligus perisai mereka. Perisai karena HAKI akan melindungi dari serbuan kompetitor atau pemilik modal besar juga pembajakan.

“UMKM di Sukabumi baik kota maupun kabupaten itu sekitar ribuan, tetapi yang punya HAKI hanya 10 persen saja seperti Batik Kenari itu sudah dalam proses merk dan Wayang Sukuraga sudah memiliki hak cipta, sisanya 90 persen belum memiliki hak kekayaan intelektual,”terangnya.

Dijelaskannya, keenggenan pelaku UMKM untuk mendaftarkan HAKI usahanya itu, lantaran kurangnya pengetahuan pelaku usaha akan pentingnya HAKI. Padahal, itu sangat penting untuk perlindungan merk produk dan memperlancar pemasaran.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UMMI terus gencar melakukan sosialisasi. Salah satunya baru-baru ini pihaknya menggelar workshop tentang “Kekayaan Intelektual untuk UMKM”, dengan peserta yang tergabung dalam ABCGM Dinas Koperasi Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jumat (23/10).

Selain sosialisasi, tambahnya, pihak LPPM UMMI juga memfasilitasi pendaftaran HAKI dan peserta seminar yang mendaftarkan HAKI melalui Sentra KI LPPM UMMI akan diberikan subsidi untuk biaya pendaftarannya sebesar Rp500 ribu, di mana dananya bersumber dari hibah penguatan Sentra Ki Kemenristek Dikti.

“Acara sosialisasi HAKI dan fasilitas pendaftaran HAKI di bidang ekonomi kreatif, bertujuan agar para pelaku ekonomi kreatif mengetahui, mengerti dan memahami dan melaksanakan upaya untuk melindungi usaha yang dimilikinya,” terang wanita yang aktif menjadi dosen di Fakultas Sains dan Teknologi UMMI ini.

Kegiatan workshop dibuka oleh Ketua LPPM UMMI, Reni Mulyani dengan materi kegiatan yang pertama disampaikan oleh Divisi Pelatihan HAKI, Siska Hestiana mengenai jenis dan pentingnya HAKI bagi UMKM. Sementara materi kedua disampaikan oleh Eriska Ginalita mengenai pendaftaran merk.

 

(wdy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *