Puluhan PKL Bandel Disidang

WARUDOYONG– Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Yulius Usman dan Ir Juanda disidang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi.

Pemeberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan, karena puluhan PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah nonor 10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengugkapkan, sebanyak 30 PKL yang melanggar aturan tersebut diberikan sanksi sidang tindak pidana ringan, dengan jumlah denda dari mulai Rp 29 ribu hingga 99 ribu rupiah.

“Selain merupakan agenda penertiban rutin, pemberian sanksi sidang ditempat bagi PKL yang melanggar aturan ini juga berkaitan dengan program 100 hari kerja Pemerintah Kota Sukabumi,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (25/10).

Hasil penyisiran diberbagai tempat dan ruas jalan, lanjut Sudrajat, pihaknya menindak 30 PKL di Jalan yulius Usman dan Ir Juanda dan terbukti melanggar Pasal 26 ayat satu Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Penatan dan Pemberdayaan PKL.

“Selain kedua jalan itu, PKL yang membandel lainnya, terutama pada zona merah yang telah ditetapkan juga bakal diberikan sanksi serupa, hal ini dilakukan untuk menjaga estetika dan ketertiban umum di Kota Sukabumi,” terangnya.

Jika para PKL itu masih saja ada yang membandel, ancam pria yang hobi menembak ini, pihaknya tidak akan segan-segan untuk meningkatkan jumlah dendab dalam sidang tersebut untuk membuat efek jera. “Ya kalau masih bandel, apalagi yang terkena penertiban ini orangnya itu-itu saja, kami akan tingkatkan jumlah dendanya,” tegasnya.

Selama penertiban itu dilakukan, tidak nampak perlawanan ataupun penolakan dari para PKL kepada Satpol PP Kota Sukabumi, mayoritas terlihat pasrah dan mengakui kesalahnnya. “Pasrah saja, tapi kalau disini tidak boleh berjualan kami harus dimana,”singkat Deden Djunaedi (55) PKL yang berjualan di Jalan Yulius Usman ini.

 

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *