Satgas Saber Pungli Tangani 7.435 Kasus

JAKARTA— Satgas Saber Pungli terus berupaya memberantas pungutan liar. Hingga pertengahan Oktober ini, dari 12.372 laporan masyarakat terdapat 7.435 kasus yang ditangani oleh Satgas Saber Pungli.

Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno menuturkan, sebenarnya laporan masyarakat ke Satgas Saber Pungli mencapai 36 ribu laporan. Namun, yang bisa ditindaklanjuti hanya 12.372 laporan. ”Kebanyakan yang tidak bisa ditindaklanjuti itu hoax,” ungkapnya.

Dari 12.372 laporan itu kemudian, Satgas Saber Pungli melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, ada 7.439 kasus yang ditangani, baik karena operasi tangkap tangan (OTT) atau dengan metode lainnya. ”Sudah ada yang penyidikan higga penuntutan,” paparnya.

Menurutnya, ada lebih dari 12 ribu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli. Mereka berasal dari berbagai instansi, seperti kementerian hingga pemerintah daerah. ”Semoga dengan ini pungli bisa berhenti,” papar jenderal berbintang tiga tersebut.

Yang cukup fantastis, jumlah barang bukti berupaya uang yang disita mencapai Rp 330 miliar. Dengan penyitaan tertinggi di Kalimantan Timur dengan Rp 298 Miliar dan terendah Rp 32 juta di Kalimantan Utara. ”Ini sesuai perintah Presiden jokowi, pungli kecil hanya Rp 10 ribu pun harus ditindak,” ujarnya.

Menurutnya, tidak hanya penindakan yang tancap gas. Namun, pencegahan juga dilakukan. Satgas Saber Pungli setidaknya telah melakukan sosialisasi pencegahan pungli sebanyak 23 ribu kali se-Indonesia. ”Kami sosialisasikan dari kementerian hingga pemda,” jelasnya.

Yang menjadi sasaran sosialisasi adalah lembaga yang paling banyak dilaporkan. Dia menjelaskan, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perizinan dan KTP itu perlu sosialisasi.”Yang banyak laporan , tidak hanya ditindak,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu kendala Satgas Saber Pungli adalah persidangan yang harus dilakukan di Pengadilan Tipikor. Karena untuk mendatangkan saksi dan tersangka membutuhkan biaya yang besar. ”Banyak kan penindakan di kabupaten, kalau semua ke Tipikor, biaya besar,”tuturnya.

Karenanya, ada pertimbangan untuk pungli yang skalanya kecil untuk dilakukan penindakan secara internal. Hukumannya bisa semacam administratif yang diputuskan atasannya. ”Sedang dipikirkan,” paparnya.

 

(idr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *