Tangkis Teror Debt Collector

Sementara, Head of Public & Government Relation Akseleran Rimba Laut menyatakan, pihaknya selalu berupaya melakukan tata cara penagihan yang persuasif tanpa adanya tindakan ancaman maupun teror kepada konsumen.

“Akseleran merupakan perusahaan Peer to Peer Lending (P2P Lending) yang sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha minimal sebesar Rp 75 juta dan maksimal sebesar Rp 2 miliar,” kata Rimba.

Bacaan Lainnya

Rimba menjelaskan, apabila ada pelaku usaha yang terlambat melakukan pembayaran, biasanya tim penagihan Akseleran pada H-3 sebelum jatuh tempo pembayaran mengirimkan informasi melalui SMS, Whatsapp, Email, atau bisa menghubungi langsung si pelaku usahanya dengan menggunakan kata-kata sopan dan ramah. Namun, jika sampai belum ada pembayaran pada H+1 maka tim penagihan Akseleran melakukan kunjungan langsung ke konsumen.

“Kunjungan di sini pun, tetap kami utamakan prinsip keramahan dan sopan santun. Kita bisa mengetahui alasan konsumen belum melakukan pembayaran hingga dapat memastikan apakah PO atau invoice-nya yang menjadi agunan di Akseleran sudah dicairkan atau belum.

Di kunjungan ini pun, tim penagihan Akseleran yang berasal dari internal atau karyawan Akseleran memperoleh jawaban yang pasti kapan si konsumen dapat melakukan pembayaran,” pungkasnya.

 

(mys/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *