Tangkis Teror Debt Collector

JAKARTA – Beredar kabar banyak nasabah dari perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau Financial Technologi (Fintech), yang melapor terkait dengan tata cara penagihan oleh debt kolektor yang dinilai merugikan.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menyebut, mereka merupakan korban dari perusahaan Fintech yang tidak resmi atau yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”Mereka adalah korban dari Fintech Ilegal atau Fintech liar,” ujarnya, Kamis (18/10).

Bacaan Lainnya

Adapun ciri-ciri Fintech ilegal atau liar, kata Hendrikus, masyarakat perlu memperhatikan terkait keberadaan kantor dan Pengelola perusahaan tersebut. Sebab, kantor dan pengelola Fintech ilegal tidak jelas keberadaannya syarat. Disamping itu, masyarakat juga diminta berhati-hati jika proses pinjaman sangat mudah.

Menurutnya, penagihan fintech liat beragam modus. Salah satunya, dengan melihat jejak pesan ataupun panggilan telepon nasabah. Dari modus itu, penagih mempermalukan nasabah dengan cara meminta bantuan teman atau keluarga.

“Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari Handphone calon peminjam. Melalukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Hendri, tingkat bunga dan denda dalam fintech sangat tinggi. Fintech legal yang terdaftar dan berizin dari OJK dilarang keras melakukan praktek penagihan yang tidak manusiawi. Pelanggaran akan berakibat pada pencabutan tanda daftar atau izin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *