Pedagang Pasar Pun Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI – Masa depan para pedagang serta pengurus UPTD Pasar Cipanas, Kabupaten Cianjur dapat dipastikan cerah dan aman. Sebab, mereka telah resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ya, pada Kamis (18/10/2018), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi memberikan sosialisasi program sekaligus penyerahan simbolis kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan di halaman parkir Pasar Cipanas. Acara ini digagas Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Cianjur.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindagin Kabupaten Cianjur, Himam Haris mengapresiasi kegiatan soislisasi. Dia mengimbau agar seluruh pedagang baik yang ada di pasar Cipanas maupun wilayahnya untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena dengan iuran yang terbilang kecil tapi manfaatnya maksimal,” kata Himam.

Pelaksana Harian Camat Cipanas, Ahmad mengungkapkan bahwa belum semua pekerja atau pedagang mengerti tentang BPJS Ketenagakerjaan termasuk manfaatnya. “Saya juga berharap di wilayah saya semua pedagang maupun pekerja bisa terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaam,” tutur Ahmad.

Kepala UPTD Pasar Cipanas, Kusmiaji mengatakan, seluruh pengurus UPTD Pasar Cipanas sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Saya daftarkan mereka karena saya sangat peduli akan jaminan anak buah saya, sehingga mereka tenang dalam bekerja” tegas Kusmiaji.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Emir Syarif Ismel mengatakan, hanya dengan iuran Rp.11.676, para pedagang akan mendapatkan perlindungan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bekerja lebih tenang” kata Emir.

Emir menambahkan bahwa sudah menjadi tugas mereka untuk menyosialisasikan program-program yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja formal serta informal di Sukabumi dan Cianjur.

“Dengan total iuran Rp.134.931, setiap pekerja ataupun pedagang terlindungi dalam 3 program yaitu, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua,” papar Emir.

“Khusus Jaminan Hari Tua adalah tabungan yang dapat diambil dikemudian hari pada saat usia pekerja sudah mencapai 56 tahun atau sudah tidak aktif bekerja lagi,” pungkasnya.

(izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *