Luhut Dan Sri Mulyani Offside!

JAKARTA— Mengarahkan Direktur IMF, Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim untuk berpose dengan satu jari di pertemuan IMF-WB, merupkan pembelajaran politik yang salah dari Menko Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

“Itu tindakan yang salah. Sebagai aparat negara seharusnya mampu menunjukkan netralitas,” kata Kuasa hukum pelapor Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman usai melaporkan Luhut dan Sri Mulyani di Bawaslu, Jakarta, Kamis (18/10).

Bacaan Lainnya

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Advokat Nusantara resmi melaporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu, Kamis siang. Luhut dan Sri Mulyani patut diduga melakukan ajakan ataupun imbauan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta Pilpres 2019.

Aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) dan (2) jo pasal 457 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. “Dalam hal ini calon presiden nomor urut 1,” ujar Taufiqurrahman.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Bawaslu bisa memberikan pandangan apakah benar perbuatan Luhut dan Sri Mulyani itu masuk kategori pelanggaran pemilu atau tidak.

“Karena pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Itu pointnya dalam masa kampanye,” pungkasnya.

 

(rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *