Begini : Kenapa Permohonan Rehabilitasi Roro Fitria Ditolak

JAKARTA – Aktris Roro Fitria akhirnya dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roro Fitria dinilai telah melanggar pasal 112 ayat 1 jo 132 UU No. 35 tahun 2009 setelah sebelumnya didakwa dengan tuntutan alternatif pasal 114 ayat 1.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak permohonan Rehabilitasi Roro Fitria karena beberapa alasan. Di antaranya, sebagai berikut.

1. Roro Terbukti Membeli, Menerima, dan Menjadi Perantara Jual-Beli Narkoba

Pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu tidak terbukti melanggar pasal 114 (menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli). Namun, dia terbukti melakukan pemufakatan jahat dan terbukti di pasal 112 (memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman).

Sedangkan permohonan pembelaan yang diajukan kuasa hukum Roro Fitria lewat pasal 127 ayat 1a UU No.35 tahun 2009 tidak dapat diterima majelis hakim karena tidak sesuai dengan surat dakwaan.

“Pasal 112, pasal 114 tidak sejenis karena rumusan kedua pasal berbeda dengan pasal 127. Penempatan pasal yang dimaksud sangat berbeda. Hal ini dapat dilihat seperti delik pencurian dan pembunuhan,” kata Achmad Guntur sebagai hakim anggota dalam sidang, Kamis (18/10).

2. Hasil Tes Urine dan Rambut Roro Fitria Negatif Narkoba

Tidak ada alasan dari majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 127 (pemakai narkoba). Demikian pula tentang rehabilitasi yang diajukan terdakwa dan juga panasihat hukum terdakwa. Sebab, terdakwa terbukti negatif narkoba.

“Tidak ada alasan untuk direhabilitasi karena di dalam kandungan urine, rambut dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalan hasil laboratoris,” kata hakim Achmad Guntur.

3. Sabu yang Dimiliki Roro Fitria Lebih dari 1 Gram

Selain itu, terdakwa kedapatan memiliki sabu lebih dari satu gram. Padahal, salah satu syarat rehabilitasi adalah memiliki narkoba kurang dari 1 gram.

“Dikaitkan dengan berat barang bukti yang melebihi 1 gram, yakni 1,59 gram. Sementara, syarat untuk dilakukan rehabilitasi adalah satu kali pemakaian tidak melebihi 1 gram,” lanjut Achmad Guntur.

4. Roro Fitria Membeli Sabu untuk Digunakan Bersama Teman

“Bahwa dari kesaksian dari Wawan Hartawan -rekan nyabu yang juga pengirim barang- maupun terdakwa sendiri, tujuannya (membeli) adalah untuk dipakai bersama Wawan. Sehingga terdakwa untuk dinyatakan sebagai pemakai narkoba bagi diri sendiri tidak terpenuhi,” tutup Achmad Guntur.

 

(yln/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *