4 Pemakai Narkoba Dicomot Polres

PALABUHANRATU— Jajaran Polres Sukabumi dalam hal ini Satuan Narkoba (Satnarkoba) meringkus empat orang tersangka pelaku pengguna dan pengedar sekaligus penyalagunaan narkoba jenis daun ganja.

Berdasarkan keterangan resmi, keempat pelaku tersebut ditangkap di wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi di dua tempat berbeda. Keempat tersangka tersebut adalah WW alias Jon bin Wawan (22) warga Kp Ciwaru Rt 003/003, Desa Loji, Kec Simpenan.

Bacaan Lainnya

AM alis Zomet bin Ayi Supiana (20) warga Kampung Babakan Jampang, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, AR alias Aweng bin Enjang (22) dan HA alias Jawa bin Edi (21), keduanya warga Kp Gadog Rt 003/013, Kelurahan Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, dari keempat pelaku dalam kasus serupa merupakan hasil pengembangan komplotan narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Selatan Sukabumi. Penangkapan disaat disekitar rumah mereka masing_masing.

“WW dan AM disergap pada Selasa 09/10 oleh petugas saat tengah asik memakai di sebuah pos ronda di Kampung Ciwaru, sedangkan AR dan HA ditangkap saat sedang berada di rumah HA ketika di geledah polisi mengamankan barang bukti beberapa paket kecil dan sedang daun ganja di dalam lemari rumah tersangka,”ujar AKBP Nasriadi di sela Press Realease kepada koran ini di Halamam Mako Polres Sukabumi Jalan Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, kemarin (18/10).

Penangkapan tersebut, berawal ketika petugas memperoleh laporan dari warga. Dari hasil pengembangan, polisi mencium empat orang pelaku tengah melakukan transaksi dan memakai daun gaja.

“Setelah adanya laporan, jajaranya segera mengamati dan memastikan keberadaan tersangka di tempatnya masing-masing disana. Dan upaya kami berhasil mengamankan WW, AM, AR dan AH ditempat yang berbeda, dan dua orang DPO Aa dan DN keduanya dalam pengejaran,”katanya.

Saat penangkapan, Nasriadi mengungkapkan, ke empat tersangka pasrah tidak melakukan perlawanan berarti ketika petugas melakukan penyergapan.

“Dari penggeledahan tersangka WW dan AM kami menemukan 17 bungkusan daun ganja dalam paket kecil, sedangkan dari AR dan AH 15 paket kecil daun ganja yang di bukus dalam pelastik bening dan kertas nasi.

Dari pengakuannya, ganja yang diamankan dibeli dari yang sekarang DPO sebesar 400 ribu, ke empat tersangka merupakan sebagian pengedar dan pemakai narkoba jenis daun ganja,”bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan ke empat tersangka di jerat pasal 114, 111 dan 132 tentang Narkotika ancaman 20 tahun kurungan penjara. “Saat ini ke empat tersangak kita aman kan dan kita proses secara hukum yang berlaku,”tandasnya.

 

(cr1/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *