Pelanggar Lalin di Garut Masih Tinggi

GARUT— Satuan Lalu Lintas Polres Garut menindak 2.328 pelanggar lalu lintas dalam operasi penindakan dan penertiban kendaraan di jalan raya selama 23 September sampai 14 Oktober 2018 di sejumlah tempat Kabupaten Garut.

“Kurang lebih selama tiga minggu ini kita berhasil menindak pelaku pelanggaran lalu lintas,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat pemparan hasil penindakan tilang di Markas Polres Garut, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut telah melaksanakan operasi penertiban kendaraan di jalan raya untuk meminimalisasi angka kecelakaan dan kejahatan di jalan.

Hasil operasi itu, kata dia, sebanyak 2.328 pelanggar diberi surat tilang, dan sebanyak 330 diberi sanksi teguran oleh petugas di lapangan. “Sanksi penindakan penilangan sebanyak 2.328 dan sanksi teguran sebanyak 330 kasus,” katanya.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak di antaranya tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor, tidak membawa surat-surat kendaraan. Selanjutnya pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, muatan barang yang melebihi ketentuan dan kendaraan sepeda motor berboncengan tiga orang atau lebih.

“Jenis pelanggarannya banyak, ada yang tidak membawa surat-surat, ada juga yang boncengan tiga orang dan lain-lain,” katanya.Ia mengatakan, mereka yang terjaring razia diberi tilang dengan barang bukti yang disita berupa SIM, STNK bahkan kendaraan roda dua dan empat.

Selain itu, pihaknya menertibkan knalpot bising kendaraan roda dua karena dianggap meresahkan masyarakat, untuk selanjutnya akan dimusnahkan. “Kami akan musnahkan barang bukti berupa knalpot bising yang selama ini meresahkan warga,” katanya.

Operasi tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar sadar berlalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan. Selain itu, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada siswa di setiap sekolah agar tidak melanggar peraturan lalu lintas. “Kami lakukan kegiatan ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *