Satpol PP Bongkar Paksa Bangli

WARUDOYONG— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi kembali operasi yustisi. Belasan bangunan liar (bangunan liar) yang berada di ruas titik jalan protokol Kota Sukabumi dirazaia. Selain itu, pol pp membongkar paksa tiga bangli di Jalan Lettu Bakri dan Jalan Bhayangkara.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat menjelaskan, pembongkaran bangunan liar ini merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Bantuan liar atau lapak-lapak penjualan yang melanggar aturan tentunya amat mengganggu estetika dan ketertiban kota. Karena itu, setelah sebelumnya diberikan himbauan kami terpaksa membongkarnya,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (16/10).

Hasil penyisiran yang dilakukan di Jalan Lettu Bakri dan Jalan Bhayangkara, lanjut Sudrajat, pihaknya berhasil membongkar tiga unit lapak penjualan ilegal yang berdiri di atas trotoar jalan. Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa alat bukti berupa peralatan masak.

“Tiga bangunan liar ini jelas melanggar Pasal 21 Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, operasi serupa bakal terus kami lakukan sehingga Kota Sukabumi steril dari bangunan liar,” ujarnya.
Selain bangunan liar di dua jalan itu, pihaknya juga bakal terus menyeterilkan bangunan tidak berizin di zona merah yang di Jalan Siliwangi, Suryakencana, Syamsudin, RE Marta Dinata, Jaenal Jakse, Perintis Kemerdekaan dan Jalan Perpustakaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *