Bupati Malang Ditahan 20 Hari Kedepan

JAKARTA – Bupati Malang Rendra Kresna resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih sembilan jam di Gedung Merah Putih kemarin (15/10), mantan ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur itu langsung di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan. Dalam kasus yang menyeret namanya, bupati malang dua periode itu diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 7 miliar.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rendra bakal ditahan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. ”Selama 20 hari pertama,” ungkap dia kemarin. Sejalan dengan penahanan pejabat asal Pamekasan itu, penyidikan kasus dugaan suap maupun gratifikasi terus didalami. Lembaga antirasuah bakal memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk menambah data dan informasi berkaitan dengan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan yang berujung penahanan kemarin, Febri menyampaikan bahwa penyidik KPK menggali keterangan soal anggaran penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan yang berada di bawah kendali Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. ”Pengetahuan tentang proyek-proyek di dinas pendidikan yang jadi objek dalam perkara itu,” kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Selain itu, penyidik KPK juga turut mendalami harta milik Rendra. Berdasar data dari laman acch.kpk.go.id jumlah total kekayaan pria berusia 56 tahun itu sebanyak Rp 3.222.448.981. Kekayaan sebanyak itu dilaporkan oleh Rendra empat tahun lalu. Saat itu dia masih menjalani tugas pada periode pertama. Sedangkan pada periode kedua 2016 – 2021, dia belum menyerahkan LHKPN kepada KPK.

Menurut Febri, pemeriksaan kemarin dilaksanakan secara pararel. Selain Rendra, tersangka Ali Murtopo juga turut diperiksa. Kemarin penyuap Rendra itu juga resmi menjadi tahanan KPK. ”AM (Ali Murtopo) swasta ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur,” imbuhnya. Tidak hanya itu, pemeriksaan saksi juga dilakukan di Kabupaten Malang. ”Penyidik mendalami pembicaraan dan aliran dana dalam proyek buku,” tambah dia.

Ketika ditanyai oleh awak media selesai pemeriksaan kemarin malam, Rendra memilih bungkam dan lebih memilih melempar senyum. Dia ogah menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan kepada dirinya. Sebelumnya, ketika hendak menjalani pemeriksaan, Rendra sempat membatah telah menerima suap dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya. ”Nggak ada, nggak ada (penerimaan suap),” kata dia singkat.

Gunadi Handoko yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Rendra pun menyampaikan hal serupa. Dia menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima suap. ”Saya kira seperti itu,” imbuhnya kemarin. Selain Rendra, kata dia, Ali Murtopo juga sudah menyampaikan tidak pernah memberi suap kepada kliennya. ”Soal apakah penyidik ada bukti yang lain, nanti kan diungkapkan di persidangan,” ungkap dia.

Karena itu, Gunadi berharap besar penyidikan kasus yang membawa Rendra ke pusara dugaan korupsi segera diselesaikan oleh KPK. ”Supaya ada kepastian hukum,” ujarnya. Apabila lembaga antirasuah sudah memiliki alat bukti kuat, dia ingin Rendra segera dibawa ke persidangan. ”Kalau memang (masih) ada saksi, ya kami tunggu,” ucap dia. Intinya, dia ingin segera ada kepastian hukum untuk kliennya.

Berkaitan dengan penahanan yang dilakukan, Gunadi menyebut, Rendra sudah siap sejak awal. Baik mental maupun fisik. Sebab, kemungkinan menjadi tahanan juga sudah diperhitungkan oleh kuasa hukum yang mendampingi. ”Memang sudah diantisipasi ya,” ujarnya. Lantaran belum sempat banyak komunikasi, timnya berniat segera mengunjungi Rendra di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, masih kata Gunadi, Rendra sempat berbincang dengan anaknya. ”Suasana cukup haru,” ucap dia. ”Mereka berpelukan seperti itu,” sambungnya. Meski tidak didampingi oleh isterinya, Rendra juga turut ditemani beberapa pegawai selama berada di Jakarta. Untuk memenuhi panggilan KPK, dia bertolak dari Kabupaten Malang ke ibu kota kemarin siang.

 

(syn/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *