Bawaslu: Kampanye Tertutup Wajib Dilaporkan

JAKARTA — Masa kampanye untuk pemilihan umum tahun 2019, baik Pilpres, Pileg maupun Pemilihan Anggota DPD RI telah berlangsung sejak 23 September 2018. Masa kampanye, akan berakhir pada 13 April 2019 tahun depan. Dalam kunjungannya ke Cirebon, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi menegaskan, jenis rapat atau kampanye tertutup wajib dilaporkan kepada Bawaslu setempat.

Pelaporan itu paling lambat satu hari sebelum rapat atau kampanye tertutup dilaksanakan. “Dalam hal kegiatan rapat tertutup dan kampanye tertutup dan sebagainya, agar melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan paling lambat satu hari sebelumnya,” katanya di Cirebon, Sabtu (13/10).

Bacaan Lainnya

Apabila ketentuan itu tidak dilaksanakan peserta pemilu, konsekuensinya, Bawaslu dapat mengambil tindakan tegas. Bawaslu, kata Ia, bisa menghentikan kegiatan tersebut. “Apabila tidak dilakukan, maka kegiatan tersebut dapat dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Cirebon,” tandasnya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga mengingatkan RT dan RW harus bersikap netral. Bawaslu akan tindak tegas terhadap RT dan RW yang terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye salah satu kontestan di Pemilu 2019. Larangan keterlibatan RT dan RW dalam kegiatan pelaksanaan kampanye diatur dalam Perbawaslu pasal 28 tahun 2018.

“Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 itu terkait larangan untuk pelaksana kampanye melibatkan RT dan RW. Larangan tim pelaksana kampanye dalam melaksanakan proses kegiatan kampanye, dilarang melibatkan RT dan RW,” ungkap Zaki Hilmi di Hotel Santika Cirebon, Sabtu (13/10).

Ia enggan bicara soal polemik yang berkembang di Kota Cirebon, khususnya mengenai status pencalonan LKKS di Pileg 2019. Menurutnya, itu di luar ranah Bawaslu karena yang dipersoalkan adalah berkaitan tentang Produk Hukum Daerah, baik itu Perwali maupun Perda.

Zaki Hilmi menekankan, pengawasan pada status seseorang yang masih mendapatkan fasilitas atau pembiayaan anggaran dari negara, diwajibkan mengundurkan diri saat ikut terdaftar dalam pencalegan.

“Persyaratan calon-calon di DCT itu pada prinsipnya adalah yang dilarang, yang menggunakan anggaran negara. Itu wajib mengundurkan diri dari jabatan bersangkutan. Terkait persyaratan itu, kayak misalkan PNS, kemudian TNI-Polri, kemudian BUMD, BUMN. Itu harus mengundurkan diri dari jabatannya termasuk DPD (Kepala Desa dan BPD),” tandasnya.

 

(yud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *