Anak Dibawah 17 Tahun Harus Miliki KIA

CIKOLE – Mulai tahun ini, anak-anak di Kota Sukabumi dari usia nol sampai 17 tahun kurang satu hari bakal diberikan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu identitas ini untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya kepada anak usia kurang dari 17 tahun.

Kepada Radar Sukabumi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, Iskandar menjelaskan, hingga saat ini, anak usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi serta administrasi kependudukan.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional. Nah jadi, KIA ini meeupakan salah satu upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi warga negara,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (12/10).

Untuk penerbitan KIA Itu, lanjut Iskandar, khususnya untuk anak usia dibawah lima tahun bakal di berikan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Sedangkan untuk anak diatas lima tahun harus melampirkan beberapa persyaratan lain.

” Penerbitan KIA ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri) RI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA. Untuk anak diatas lima tahun yang belum memiliki KIA harus menyertakan KTP dan KK orang tuanya,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *