Walhi: Pelaksanaan Program Perhutanan Sosial ‘Macet’

BANDUNG— Juru Bicara Walhi Jabar Bidang Kehutanan Dedi Kurniawan, menyebutkan bahwa Program Perhutanan Sosial tidak berjalan dengan baik dan lambat. Hal tersebut dikarenakan Para Pemangku Kepentingan dalam Konteks Tata Cara Proses Usulan diperketat dengan beberapa Perdirjen yang dikeluarkan.Terlebih Tidak samanya Pemahaman dan Tidak terlihat jalinan kerjasama yang baik lingkup Direktorat Jenderal dibawah Menteri LHK dalam Hal Mensukseskan Program Perhutanan Sosial khusunya Di Jawa Barat.

“Kita ambil contoh dimana Usulan IPHPS dalam Program Perhutanan Sosial dimana secara teknis harus mempunyai Kriteria Tutupan Lahan dibawah 10% selama 5 tahun berturut-turut terbantahkan dengan Program RHL yang baru berumur kurang dari satu tahun, “jelas Dedi dalam rilisnya

Bacaan Lainnya

Mirisnya, Hal tersebut Di Amini oleh Dirjen Planologi pada proses tahapan pemeriksaan lapangan terkait Tuplah. Lalu kriteria Kondisi Khusus dan terjadinya Konflik di kawasan tersebut sehingga Usulan dalam kriteria memungkinkan untuk masuk skema IPHPS saat ini jelas terabaikan.Beberapa Usulan terhambat karena Dirjen Planologi melalui Dit.PKTL sangat Lambat melakukan Proses Tuplah yang diwajibkan dalam hal proses pengusulan skema IPHPS.Bukan Hanya lambat,bahkan Hasil Tuplah yang adapun nyaris tertutup dan tidak memberikan informasi yang jelas terhadap Masyarakat Pengusul.

“Dalam melakukan Tuplah yang dilakukan Dirjen Planologi kami masih belum mempunyai pemahaman yang sama terkait Tata Cara Tuplah,Mekanisme dan acuan Tuplah, juklak dan juknis Tuplah yang dijadikan indicator oleh Dirjen Planologi, ttu yang kami liat sebagai indikasi penghambat Program Perhutanan Sosial, “jelasnya

Menurutnya, jika terjadi kondisi khusus dan konflik dalam kawasan tersebut, seharusnya point tuplah dikeseampingkan dan pasal mengenai kondisi khususlah yang perlu digunakan lalu dilanjut ke proses berikutnya yaitu penyelesaian konflik dengan pemberian akses kelola Perhutanan Sosial. Program Perhutanan Sosial yang diamanatkan Negara terhadap Kementerian LHK mengacu Pada Nawacita Kepemimpinan Penguasa saat ini menurut pandangan Kami bukan barang baru dalam Perjuangan Rakyat untuk mendapatkan Akses Kelola dan Para Lembaga di Bidangnya,Maka sudah jelas Nampak Kami menilai bagaimana keseriusan Negara dalam hal memberikan akses terhadap rakyat dalam pengeloalaan Sumber Daya Hutan setengah hati.

“Oleh Karena itu Kami Mendorong Keras Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera, mendorong Kerja Nyata Dirjen Planologi Dalam Memfasilitasi Usulan Masyarakat melalui Program Perhutanan Sosial dengan skema IPHPS melalui Kerja nyata turun ke lapangan melakukan proses fasilitasi TUPLAH kawasan sesuai dengan Cita Cita Program,Kaidah Kehutanan dan Kepentingan Masyarakat Luas, “cetunsya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya meminta Menteri LHK segera mengkaji beberapa Perdirjen yang telah ada dan berindikasi memperlambat suksesnya Program Perhutanan Sosial agar segera direvisi oleh Dirjen yang Mengeluarkan Peraturan tersebut. Menteri LHK wajib melakukan upaya-upaya penindakan tegas terhadap Pengelola Kawasan dibawah Kementerian BUMN yang jelas dan nyata telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Tata Cara Pengelolaan Kawasan Hutan di bawah wewenang KLHK

“Dirjen DAS dalam melaksanakan Kegiatan RHL Penting untuk tidak hanya melihat Siapa Pengelola Kawasan,Akan tetapi penting menghargai proses yang sedang dilakukan masyarakat Penggarap nya.Data PIAPS sebagai rujukan yang juga fakta Tidak dijadikan acuan oleh Dirjen Planologi memperlihatkan tidak adanya sinergitas dan harmonisasi aktifitas antar Dirjen, “tukasnya. (*/hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *