3 Raperda Siap di Paripurnakan

CIKOLE– DPRD Kota Sukabumi akan melakukan paripurna Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Kota Sukabumi. Ada tiga Rapeda yang mendesak harus segera menjadi Peraturan Perda (Perda) yakni APBD Murni 2019, Penyelengaraan Perhubungan dan BUMD.

” Iya tiga Raperda itu yang paling mendesak makanya kita dahulukan,” ujar Ketua Badan Pembentukan Perda, Henry Slamet, kemarin. Dijelaskannya, Raperda BUMD itu merupakan amanat UU 23 tahun 2014. Dimana harus segera ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk penyelengaraan Perhubungan juga sama, pemerintah sudah harus mempunyai aturan itu agar bisa mengatur segala transportasi di Kota Sukabumi” Seharunya sih paling lambat itu 3 tahun, sekarang udah 4 tahun tapi itupun karena Peraturan pemerintahnya baru keluar,” ujarnya.

Sedangkan untuk Raperda disabilitas dan kemiskinan itu kata Henry akan dibahas usai tiga Raperda tersebut. ” Memang itu juga penting tapi sesudah ini kita akan bahas juga,” katanya.

Sementara itu, Henry mengakui ada tiga Raperda inisiatif yang belum selesai diantaranya penyelengaraan ketenagakerjaan, Raperda pengelolaan CSR dan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran terpadu.

Sedangkan yang sudah itu adalah Perubahan Penyelenggara Pendidikan. ” Ya kalau CSR itu masih menunggu UU sebagai dasar hukumnya. Katanya saat ini sedang dibahas di pusat tapi belum ada juga,” ujarnya.

Henry pun dalam waktu dekat ini akan memanggil sejumlah ketua komisi untuk membahas Perda inisiatif ini. ” Ya mudah -mudahan saja bisa segera selesai,” pungkasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *