Kasus PPIP Tenggelam

SUKABUMI – Pada 2016 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten-Sukabumi mengaku tengah menggarap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) pada Dinas Tata Ruang, Pemukiman dan Kebersihan (Tarkimsih) yang kini berubah nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi pada anggaran Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun anggaran 2013.

Kini, publik pun mempertanyakan perkembangan kasus yang sedang digarap itu.

“Jelas bagi kami saat itu, pihak kejaksaan menyebutkan ada 18 kasus yang ditangani. Satu diantaranya adalah dugaan Tipikor program PPIP Dinas Tarkimsih yang sekarang berubah nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi,”ungkap Direktur Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi, Pebriansyah kepada Radar Sukabumi, Senin (8/10).

Pebri pun menyebutkan, dalam pencairan dana PPIP tersebut, beberapa desa mengalami pemotongan anggaran yang dilakukan oknum dari Tarkimsih Kabupaten Sukabumi.

Akibatnya, pada 2014 silam, persoalan ini masuk ke Korps Adhyaksa. Tim penyidik pun langsung melakukan Pulbaket, hingga memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

“Itu yang disampaikan pihak kejaksaan, bahkan kasusnya sudah masuk Lidik. Nah kita ingin mengetahui, sejauh mana itu penanganannya,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *