THM Rawa Kalong Disoal

PALABUHANRATU— Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Puri Rawa Kalong (PRK) yang terletak di Kampung Rawakalong, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi disoal warga, betapa tidak lokasi THM yang diketahui warga sebagai tempat kolam renang keluarga, namun nyatanya dijadikan tempat hiburan kafe dan tempat karoke. Bahkan, selama ini lokasi tersebut disinyalir digunakan untuk tempat publik yang dilengkapi fasilitas karaoke.

Gerakan Mujahid Penegak Ajaran Allah dan Rasul (Gempar) bersama sudah beberapa kali menyampaikan permasalahan tersebut ke jajaran Muspida Kabupaten Sukabumi dan itansi terkait. “Kami sebagai ormas islam, sebetulnya sangat keberatan dengan keberadaan THM tersebut, Apalagi THM ini di duga perizinanya di duga hanya izin kolam renang saja, Tapi kenapa bisa alih fungsi menjadi tempat hiburan kafe pab, dan karoke.

Bacaan Lainnya

Ironisnya THM ini berada letaknya di depan masjid dan di belakang kuburan warga, ditambah jam buka tutupnya tidak di atur,” kata Ketua Gempar Ustadz Ece Muhammad Al-Ghifari ketika ditemui di Sekretariat DPD Gempar di Jalan Kampung Salagombong RT 04, RW 03, Kelurahan Cibereum Hilir, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, kemarin (6/10)’

Menurut Ece, Masjid dan kuburan merupakan tempat yang harus disucikan dan dihormati. Karena itu, ujar Ece, tidaklah elok di dekat masjid dan kuburan terdapat tempat hiburan yang tidak tertutup kemungkinan disertai sajian minuman keras dan wanita malam.

Dalam hal ini Ece tidak mengerti selama ini pemerintah terkait terkesan tutup mata, bagaimana mungkin, kolam renang bisa berubah menjadi tempat karaoke. “Saya berharap kepada pemerintah segera bisa turun untuk mengecek dan merevisi legalitas perijinanya. Soalnya ini sudah sangat keterlaluan, kolam renang yang beralih pungsi jadi karoke berdiri didepan masji dan dibelakangnya terdapat tempat pemakaman umum,”katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Didi Chardiman mengatakan, memang betul sebelum dirinya menjadi kepala Satpol PP, sempat mendengar dugaan legalitas perijinan THM tersebut hanya ijin kolam renang. Namun, saat ini perijinan THM PRK semua sudah ditempuh. “Ya saat 2013 kalo ga salah ijinya sempat di permasalahkan, namun saat ini semua perijinanya sudah lengkap, mulai ijin hiburan dan lainya ada,”akunya.

Selain itu, Didi mengakui personilnya akan terus iten melakukan pengawasan THM dan tempat penginapan untuk menciptakan kodusipitas Kabupaten Sukabumi yang mandiri dan religius. “Untuk saat ini, Satpol PP dengan di bantu prsonil di setiap Kecamatan terus melakukan kordinasi, bila mana ada hal harus di amankan yang bersangkutan tupoksi Salpol PP, ya kita akan segera tindak, salah satunya dengan merazia tempat yang di anggap telah meresahkan masyarakat,”tandasnya.

 

(cr1/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *