Pemkab Kembali Kecolongan

SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas IIB Sukabumi kembali mendeportasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Kali ini, ada empat TKA yang diketahui berinisial LLQ (26), LXC (59), YHY (55) dan GWJ (52) yang dipulangkan ke negara asalnnya karena melanggar keimigrasian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, empat TKA ini diamankan petugas di sebuah lokasi proyek pembangunan tambak budidaya sidat, tepatnya di Kampung Kubangbango, RT 9/2, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (28/9) lalu. “Saat kami sidak ke lokasi kejadian, mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Seperti paspor dan dokumen lainnya,” jelas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi kelas IIB Sukabumi, Zulmanul Arif saat disambangi Radar Sukabumi, kemarin (3/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan, peristiwa penangkapan ke empat TKA tersebut, bermula dari laporan Tim Pora saat melakukan tugas di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaranya. “Saat tiba dilokasi, ternyata benar mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian. Waktu kami periksa, ke empat TKA ini mayoritas sudah bekerja di proyek pembangunan tambak budidaya sidat sekitar 20 hari lamanya,” katanya.

Setelah diamankan, ke empat TKA tersebut langusung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II B Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan detensi, Kantor Imigrasi menilai ke empat TKA ini tidak mematuhi aturan Undang-undang Keimigrasian hingga dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

“Untuk itu, pagi tadi (kemarin. red) ke empat TKA ini langsung kami deportasi untuk dipulangkan ke negara asalnya,” beber Zulmanul.

Untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya menghimbau kepada seluruh warga Sukabumi agar berperan aktif dalam mengawasi keberadaan WNA di Sukabumi. “Apabila diwilayahnya ditemukan WNA yang mencurigakan, diharapakan segera melaporkannya kepada kantor Imigrasi Kelas II B Sukabumi,” pintanya.

Sementara itu, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Sukabumi menilai maraknya keberadaan TKA illegal di Sukabumi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah.

“Kasus serupa sudah berulangkali terjadi. Namun, belum ada tindakan nyata dari pemerintah. Ini bukti bahwa pengawasan dari pemerintah masih lemah,” kritik Ketua Sarbumusi Kabupaten Sukabumi, Adi Saparul Ardi.

Ia menilai, seharusnya ada sistem deteksi dini yang dilakukan pemerintah. Artinya, harus dibentuk intelijen khusus dalam mengawasi keberadaan TKA di setiap perusahaan. Jangan sampai, pemerintah terus kecolongan.

“Saya menduga tidak menutup kemungkinan masih ada TKA yang tidak memiliki domumen keimigrasian berkeliaran di Kabupaten Sukabumi. Untuk itu, kami dari Sarbumusi siap menjadi mitra untuk pengawasan dan pencegahan keberadaan TKA illegal di Sukabumi,” paparnya.

 

(den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *