Empat TKA Asal China Diciduk

SUKABUMI – Empat Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China kembali diamankan oleh Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas II B Sukabumi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, empat TKA yang diketahui berinisial LLQ (26), LXC (59), YHY (55) dan GWJ (52) ini, telah diamankan petugas di sebuah lokasi proyek pembangunan tambak budidaya sidat, tepatnya di Kampung Kubangbango, RT 9/2, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, pada Jumat (28/9) lalu.

“Saat ini, keempat TKA tersebut sudah kami deportasi ke negara asalnya. Lantaran, saat kami sidak ke lokasi kejadian, mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian. Seperti paspor dan dokumen lainnya,” jelas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi Sukabumi, Zulmanul Arif saat disambangi Radar Sukabumi di Kantor Imigrasi Kelas II B Sukabumi, Jalan Raya jalur Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, kemarin (3/10).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, peristiwa penangkapan ke empat TKA tersebut, bermula dari laporan Tim Pora saat melakukan tugas di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaranya.

“Saat tiba dilokasi ternyata benar, mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian. Waktu kami periksa, ke empat TKA ini mayoritas sudah bekerja di proyek pembangunan tambak budidaya sidat, sekitar 20 hari lamanya,” katanya.

Setelah diamankan, ke empat TKA tersebut langusung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II B Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan detensi, Kantor Imigrasi Kelas II B Sukabumi menilai kepada ke empat TKA ini tidak mematuhi aturan Undang-undang Keimigrasian hingga dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

“Untuk itu, pagi tadi ke empat TKA ini langsung kami deportasi untuk dipulangkan ke negara asalnya,” bebernya.

Untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya menghimbau kepada seluruh warga Sukabumi agar berperan aktif dalam mengawasi keberadaan WNA di Sukabumi. “Apabila diwilayahnya ditemukan WNA yang mencurigakan, diharapakan segera melaporkannya kepada kantor Imigrasi Kelas II B Sukabumi,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *