17 Orang di Polisikan, Sebarkan Hoaks Ratna Sarumpaet

JAKARTA – Aktivis sosial Ratna Sarumpaet telah mengakui berbohong soal kabar penganiayaan terhadap dirinya yang sempat menghebohkan publik.

Namun, kabar ini telah viral di masyarakat dan banyak yang percaya karena disebarkan elite politik.

Bacaan Lainnya

Atas hal itu, Farhat Abbas yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) memolisikan 17 nama elite politik nasional dan calon presiden ke Bareskrim Polri.

Di antara 17 nama yang dilaporkan, terdapat nama Prabowo Subianto, Fadli Zon hingga Rachel Maryam.

Laporan ini sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM 3 Oktober 2018.

Menurut Farhat, 17 orang itu sudah menyebarkan berita bohong mengenai penganiayaan Ratna yang merugikan calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Farhat menilai, para politikus beramai-ramai memakai berita bohong Ratna untuk menjatuhkan Jokowi.

“Ini kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumpaet dirinya seolah-olah dizalimi,” kata Farhat di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Dia juga menyebut Prabowo telah memanfaatkan kabar hoaks ini sebagai kampanye hitam.

Seharusnya, Prabowo, kata Farhat, mempelajari dan lebih teliti sebelum menyikapi kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.

“Sementara Fadli mengatakan semua pasti ada kaitan dengan politik. Dianiaya karena Jurkam Prabowo. Padahal yang dianiaya tidak ada. Seolah-olah ini rezim diktator,” ujar dia.

Berikut nama-nama politikus yang dilaporkan, Prabowo Subianto, Amien Rais, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik Deang, Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, dan Hanum Rais.

Lalu ada Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahniel Azar Simanjuntak, dan Sandiaga Uno.

“Sebagai bukti dalam pelaporan, kami bawa potongan video rekaman Prabowo, wawancara Sandiaga Uno, Twitter Fadli Zon, dan Rachel Maryam,” ujar Farhat.

Dalam laporan itu, pihak terlapor diduga melakukan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Hal ini tercantum dalam Undang Undang 19 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 1 tahun 1946. (cuy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *