Curi Ponsel, Dua Rampok Dibekuk

BEKASI – Alih-alih bisa merasakan barang hasil curiannya, MIP (15), JIP (17) justru harus mendekam di jeruji besi usai aksi mereka merampok toko ponsel di kawasan Bantargebang Kota Bekasi Sabtu (29/9) dini hari berhasil digagalkan.

Anggota kepolisian Polsek Bantargebang berhasil membekuk dua pelaku, namun tiga pelaku lainya L,A dan D berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian bermula ketika lima orang perampok secara diam-diam memanjat tembok dan membobol pintu belakang toko.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto menjelaskan, detik-detik pembobolan rupanya diketahui pemilik toko bernama Tomi. Ketika itu dia tidak berada di lokasi namun memantau melalui kamera CCTV yang diakses melalui ponselnya.

Setelah tahu tokonya di bobol maling, sang pemilik toko langsung menghubungi karyawannya yang tidur di dalam toko. Namun upaya itu ternyata tidak berhasil, komplotan maling terlanjur masuk dan menyekap dua orang karyawan yang tengah tertidur.

“Kejadian sekitar pukul 02.00, pelaku berjumlah lima orang masuk melalui pintu belakang toko dengan cara didobrak,” kata Indarto, Sabtu (29/9).

Para pelaku bahkan sempat melukai salah satu karyawan toko dengan menggunakan celurit, selanjutnya kelima pelaku langsung mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam toko.

“Salah satu karyawan yang berusaha menghadang sempat terkena sabetan senjata tajam, luka pada bagian tangan,” ucap Indarto

Ketika hendak kabur, anggota dari Polsek Bantargebang tiba di lokasi dan langsung berusaha menangkap para pelaku yang mulai panik.

“Ketika polisi datang mereka sempat kabur ke toko material yang ada di sebelah dengan memanjat, disana anggota kepung dan sempat diberikan tembakan peringatan, salah satu pelaku sempat jatuh karena ketakutan dan kakinya patah,” jelas Indarto

Dua orang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni MIP (15), JIP (17).

“Dua orang pelaku yang berhasil diamankan ternyata masih di bawah umur, tiga lainnya L, A, dan D masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Indarto

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 unit ponsel, dua unit TV LCD, tiga buah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

“Dua pelaku yang kita amankan dijerat pasal 365 KHUP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.

 

(rez)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *