SK Penugasan Guru Bagi Honorer Sukabumi, Langkah Maju dan Tepat

Tuntutan pemberian Surat Keputusan (SK) Penugasan oleh ribuan guru honorer dan tenaga kependidikan se-Kabupaten Sukabumi akhirnya diakomodir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Lantas, bagaimana tinjauan hukumnya? Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Keguruan, Universitas Nusa Putra (NPU) Kuswara, SH., MH., berpendapat jika hal tersebut sudah sesuai UU ASN.

Berikut petikan lengkap wawancara dengan advokat pemilik Kantor Hukum Kuswara yang berkantor di kawasan elit Equity Tower, SCBD Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan, sekaligus pegiat pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi tiga DOB, Kabupaten Sukabumi, Jampang, dan Sukabumi Utara itu:

Bacaan Lainnya

 

Pemkab Sukabumi mengabulkan tuntutan ribuan guru honorer, bagaiaman menurut Anda?

Dengan tercapainya kesepakatan antara guru honorer dengan Pemkab Sukabumi yang diwakili Sekretaris Daerah Iyos Somantri pada Selasa (25/9/2018), di mana Pemkab akan menerbitkan SK Penugasan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, sebagaimana ditulis sukabumipdate.com, pada satu sisi merupakan kemajuan dalam hal kejelasan nasib tenaga honorer yang selama ini terombang-ambing. Namun, pada sisi lain apakah yang dimaksud dengan istilah PTT di sini sama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Jika yang dimaksud Sekda adalah PPPK, menurut pendapat saya, dengan terbitnya SK tersebut, keputusan Pemkab Sukabumi mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sudah sesuai dan selayaknya dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Mengapa harus lama terkatung-katung jika sudah ada regulasi yang mengaturnya?

Hal ini diakarenakan sejak tahun 2005 tidak ada lagi istilah pengangkatan atau pemberian SK untuk tenaga honorer atau sejenisnya sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 pasal 8 jo PP Nomor 43 tahun 2007 Jo PP Nomor 56 tahun 2012 yang kemudian ditegaskan lagi dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer.

Pelarangan tersebut di atur dalam Pasal 8 yang berbunyi, “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

Masih pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer, dsebutkan: Di jajaran instansi pemerintah di seluruh Indonesia ditegaskan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 hal ini di tekankan dengan yang berbunyi: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 56 tahun 2012 ditegaskan kembali “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Dari penjelasan Anda, apakah berarti tenaga honorer ini bisa dikatakan sebagai ilegal?

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 1 Ayat 1 berbunyi: “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah”.

Sedangkan pada Ayat 4 berbunyi: “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan”.

Kemudian pada Pasal 6: “Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK. Pasal 22 “PPPK berhak memperoleh: a. gaji dan tunjangan; b. cuti; c. perlindungan; dan d. pengembangan kompetensi”.

Jika demikian, di mana sebenarnya posisi tenaga honorer ini?

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas dapat disimpulkan bahwa sejak berlakunya PP) Nomor 48 tahun 2005 pasal 8 jo PP Nomor 43 tahun 2007 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 yang kemudian ditegaskan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 dan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tidak lagi dikenal adanya pengangkatan tenaga honorer, Tenaga Tidak Tetap, atau yang sejenis dalam lingkungan pemerintah, yang ada adalah pengangkatan Aparatur Sipil Negara yang terdiri dua kategori yaitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS),  dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK. Jadi, menurut pendapat saya, pengangkatan tenaga kerja tidak tetap di lingkungan pemerintah daerah, setelah berlakunya Undang Undang ASN dapat dikategorikan pengangkatan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 butir B Undang Undang tentang ASN.

Bagaimana menurut Anda langkah yang diambil Pemkab Sukabumi?

Dengan rencana Penerbitan SK Pengangkatan sebagai Tenaga Tidak Tetap adalah langkah yang positif untuk memberikan solusi permasalahan honorer. Tentunya hal tersebut juga idealnya diimbagi dengan pemberian upah yang wajar dan layak, sesuai Upah Minimum Kabupaten Sukabumi yang saat ini Rp2,583,556 per bulan.

Dengan demikian, jika di Kabupaten Sukabumi terdapat 4.000 PPPK maka Pemkab setidaknya harus menyediakan anggaran sebesar Rp124,010,688,000 per Tahun. Dana tersebut tidaklah besar jika dibanding manfaat yang diperoleh Kabupaten Sukabumi. Dan saya yakin Pemkab Sukabumi dapat mengatasinya.

KUSWARA, SH., MH.

Tempat Tgl Lahir: Sukabumi, 3 April 1979

RIWAYAT PENDIDIKAN

  1. SDN Kebonwaru Tahun 1986-1992
  2. SMPN 1 Surade Tahun 1992-1995
  3. SMK Kartika III-2 Tahun 1995-1998
  4. Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (1999-2004)
  5. Pendidikan Profesi Advokat PERADI (2005-2006)
  6. Strata 2 Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (2009-2012)

RIWAYAT PEKERJAAN

  1. Pengacara Praktek (2005-2007)
  2. Pengangkatan Advokat (2007)
  3. Kepala Kantor Hukum Kuswara (2007-sekarang)
  4. Anggota Fraksi Partai Demokrat Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi (2009-2014)
  5. Pembina Yayasan Perguruan Nusa Putra Sukabumi (2004-sekarang)
  6. Dewan Penasihat Koperasi Nusa Bakti (2011-sekarang)
  7. Komisaris Utama PT Rohadatul Mitra Sukses (2017-sekarang)
  8. Direktur CV Sukabumi Gems (2014-sekarang)
  9. Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (2007-sekarang)

KONSULTAN HUKUM TETAP

  1. PT Delvin Mitra Persada (2015-sekarang)
  2. PT Symmetry Contracting Indonesia (2016-sekarang)
  3. PT Pandawa Daharja (2016-2017)
  4. PT Samoedra Capital Indonesia (2015-2016)

RIWAYAT ORGANISASI

  1. Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadiwayana Jakarta (2001-2002)
  2. Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Timur (2001-2002)
  3. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi (2018-sekarang)
  4. Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi (LBHS) (2005-sekarang)
  5. Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan (LBHMP) (2017-sekarang)

RIWAYAT JABATAN POLITIK

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Demokrat (2009–2014)
  2. Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi (2009–2014)
  3. Ketua Pansus DPRD Laporan Pertanggungjawaban Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2011.
  4. Ketua Pansus DPRD Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat terhadap Laporan Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2012.
  5. Ketua Pansus DPRD Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara tahun 2013.

Kuswara dan Keluarga

KUSWARA merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara dari pasangan Nunung Supratman (Alm) dan Hj. Imur. Ia lahir di Sukabumi pada 3 April 1979.

Selain sebagai dosen di Universitas Nusa Putra, Kuswara juga merupakan seorang advokat dan memiliki Kantor Hukum Kuswara yang berkantor di kawasan elit Equity Tower, SCBD Sudirman, Jakarta. Pria asal Kampung Jaha Jaringao, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, ini menikahi Anita yang memberinya dua orang anak, Naufal Gibran Ahmadinejad Kuswara dan Maisan Najwa Alya Kuswara.

Sementara itu, kedua kakak pertama, Nanan Rohaenah berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Kampung Jaha Jaringao, Desa Pangumbahan. Sedangkan kakak kedua, DR. Ir. H. Kurniawan, ME. MSi., saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Nusa Putra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *