Menengok Investasi Blok Migas Pertamina yang Jerat Karen Agustiawan

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen gustiawan resmi ditahan Kejaksaan Agung, Senin (24/9) usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam. Karen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar berdasarkan Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Bagaimana kronologi investasi proyek tersebut?

Pada 2009, Pertamina menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Dalam RKAP 2009 salah satu yang disetujui adalah investasi blok migas. Selanjutnya, pada Februari di tahun yang sama Pertamina menerima penawaran dari Citi Invesment Bank (seller advisor ROC, Ltd – perusahaan migas Australia) untuk mengikuti proses bidding/penawaran akuisisi participating interest/hak kelola (PI) blok migas Basker, Manta & Gummy (BMG) di Australia milik ROC, Ltd.

Bacaan Lainnya

Setelah melihat tawaran akuisisi yang sejalan dengan RKAP dan RJPP untuk mningkatkan cadangan migas nasional, Pertamina lalu membentuk tim due dilligence (uji tuntas). Untuk memperkuat tim due diligence, Pertamina juga menunjuk konsultan keuangan & komersial dan legal bertaraf internasional (Deloitte & Baker Mckenzie).

Selanjutnya, usai menyelesaikan proses kajian teknis (geologi, geofisika, reservoir, drilling, surface facilities dan sub surface), kajian komersial dan kajian legal dan menyimpulkan blok BMG layak diakuisisi, tim due diligence mengusulkan tawaran akusisi diproses untuk mendapat persetujuan dari Direktorat teknis, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina.

Setelah melaporkan hasil negosiasi kepada Dewan Komisaris pada 18 Mei 2009, Pertamina melakukan penandatanganan Sales Purchase Agreement (SPA) akuisisi 10 persen PI BMG senilai USD30 miliar pada 27 Mei 2009.

Porsi kepemilikan Blok BMG pun menjadi ROC Oil Company Ltd (Operator) 30 persen, Cieco Energy (Itochu) 20 persen, Beach Petroleum 30 persen, Sojitz 10 persen, Pertamina Hulu Energi (anak perusahaan Pertamina) 10 persen.

Singkat cerita, setelah dilakukan pengeboran ternyata ada kendala teknis berupa adanya perubahan model subsurface dinamis yang mengakibatkan penurunan angka cadangan tersertifikasi.

Kegagalan produksi dari ekspektasi awal ini merupakan hal lazim dalam bisnis migas. Hingga akhirnya pada 2010 pemegang Partisipating Interest (PI) pun memutuskan untuk menghentikan proyek tersebut karena dinilai tidak ekonomis.

Seluruh biaya akuisisi dan operasi blok BMG, telah dilaporkan dan dimasukkan ke dalam laporan keuangan Pertamina pada 2009 dan 2010. Pemegang saham Pertamina juga telah memberikan pengesahan laporan keuangan Pertamina pada 2009 dan 2010 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina.

Kemudian 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaaan, dengan tujuan tertentu atas kegiatan Investasi Hulu Pertamina. Di dalam pemeriksaaan tersebut, akuisisi blok BMG merupakan salah satu kegiatan yang diperiksa dan BPK tidak menemukan adanya penyimpangan dalam proses akuisisi PI blok BMG.

Hingga akhirnya pada 2016, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan akuisisi PI Blok BMG. Sampai akhirnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan ketua tim due diligence sebagai tersangka pada awal Januari 2018. Humas Kejagung menjelaskan proses akuisisi blok BMG dianggap jaksa penyidik tidak hati-hati serta tidak mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.

 

(uji/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *