Dorong Lahirnya Perda Zakat

RADARSUKABUMI.com — Guna memaksimalkan upaya pengumpulan zakat di Kota Sukabumi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal perzakatan.

Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan bisa memaksimalkan peluang potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN).

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kota Sukabumi dapat mendorong disusunnya perda yang mengatur zakat khususnya ketentuan aparatur sipil negara (ASN) wajib berzakat dan peraturan tersebut pun bisa diberlakukan pula bagi masyarakat di luar ASN untuk membayarkan zakatnya melalui Baznas,” ujar Ketua Bazna Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya kepada wartawan, kemarin (25/9).

Tidak hanya itu, peningkatan pendapatan zakat ini, bisa pula membantu lebih banya masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu sebelumnya, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku potensi zakat belum tergarap maksimal. Oleh karena itu ke depan diperlukan upaya terobosan untuk meningkatkan perolehan zakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *