Baznas Salurkan Satu Mobil Ambulan

CIKOLE– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi menyalurkan satu unit mobil ambulan kepada Dinas Kesehatan. Kedepannya, mobil ambulan itu bakal digunakan oleh Rumah Sakit Al-Mulk untuk digunakan keperluan masyarakat Kota Sukabumi.

Ketua Baznas Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya mengungkapkan, mobil operasional ambulance ini untuk melayani masyarakat kota Sukabumi terutama yang tidak mampu. Menurutnya, bantuan ini merupakan bagian dari pendayagunaan ZIS yang disalurkan melalui Baznas.

Bacaan Lainnya

“Semoga ini akan sangat bermamfaat untuk masyarakat kota Sukabumi terutama yang tidak mampu, kami ingin lebih transparan kepada masyarakat pendayagunaan ZIS yang selama ini disalurkan melalui baznas.” jelasnya, kemarin (24/9).

Fifi menambahkan, sumber pendapatan dari infaq maupun zakat yang diterima oleh Baznas, baru diperoleh dari sebagian pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN), perorangan, lembaga dan perusahaan yang sudah mempercayakannya kepada Baznas.

“Walaupun belum maksimal, Baznas terus berupaya mensosialisasikannya. Karena, semakin tingginya pengelolaan ZIS masyarakat kepada Baznas maka dapat lebih bermamfaat pendayagunaannya kami juga berharap Pemerintah Kota Sukabumi dapat mendorong di susunnya Peraturan Daerah yang mengatur ASN wajib berzakat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas kesehatan Kota Sukabumi, Rita Nenny mengatakan, mobil ambulance tersebut statusnya milik Baznas yang dihibahkan kepada dinas kesehatan rencananya akan di simpan di RS Al Mulk. “Rencananya, mobil bantuan dari Baznas ini akan akan digunakan untuk melayani masyarakat secara gratis di RS Al Mulk,” singkatnya.

Ditempat yang sama, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, Baznas telah bersinergi dengan program Pemerintah Kota Sukabumi selam ini, bahkan pemberdayaannya pun tidak hanya berupa santunan, akan tetapi juga meliputi bantuan biaya pendidikan, kesehatan, modal usaha dan kebutuhan hidup sehari-hari, pembangunan sarana keagamaan, bantuan panti asuhan serta dan rumah tidak layak huni, sehingga kebermanfaatannya juga semakin meluas dan menjangkau banyak pihak.

“Zakat seyogyanya dikelola secara melembaga dan profesional berdasarkan syariat islam dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan zakat bagi umat,” pungkasnya.

 

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *