Divonis Enam Tahun Penjara

JAKARTA – Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Abdul Latif juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di PN Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin (20/9).

Bacaan Lainnya

Majelis hakim juga mencabut hak politik Abdul Latif selama tiga tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman pidana tersebut. Majelis memandang pencabutan hak politik Abdul Latif relevan dan adil. “Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik tiga tahun dihitung sejak selesai jalani pidana pokok,” ujar hakim Sudani.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan Abdul Latif tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan, Abdul Latif dianggap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatannya.

Abdul Latif dianggap terbukti menerima suap sejumlah Rp 3,6 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono, yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *