Ratusan Perusahaan Terancam Dilaporkan Akibat Nunggak Pembayaran BPJS

CIKOLE– Ratusan perusahaan di Kota dan Kabupaten Sukabumi terancam dilaporkan ke Kejaksaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pasalnya, dari 2.161 jumlah perusahaan yang ada, 200 diantaranya menunggak pembayaran.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Ahmad Fauzi mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 secara tegas mewajibkan pemberi kerja selain penyelenggara untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya.

Bacaan Lainnya

“Aturan tentang sanksi tegas dalam PP 86 udah jelas dan tujuan sanksi itu agar program SJSN bisa terlaksana dengan baik, menjangkau kepesertaan secara luas dan berkesinambungan sehingga seluruh penduduk dapat terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” jelasnya belum lama ini.

Di Sukabumi, lanjut Fauzi, tercatat 200 perusahaan telah menunggak pembayaran. Selain itu, 100 perusahaan yang wajib mendaftarkan perusahaannya hingga kini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sudah berikan pembinaan, termasuk penagihan. Makanya, saat ini kami menggandeng Kejaksaan untuk menindaklanjuti perusahaan yang menunggak dan yang belum mendaftar,” tegasnya.

Dari 200 perusahaan yang menunggak, sebut Fauzi, kurang lebih 10 miliar kewajiban pembayaran perusahaan tersendat. Padahal, dalam berbagai aturan sangksi tegas jelas menanti perusahaan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *