KPU: DPT Ganda Selesai Selama 60 Hari Kedepan

JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menerima masukan terkait data pemilih ganda sebelum mejadi daftar pemilih tetap (DPT). Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan sejauh ini pihaknya telah melakukan rapat yang melibatkan peserta pemilu, Bawaslu, DKPP, Dukcapil dan Kementerian Luar Negeri terkait persoalan DPT ganda. “Enggak apa-apa kalau ada yang mempermasalahkan, silakan saja diserahkan datanya. Kami sudah melakukan rapat semua memberi catatan,” kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Arief mengatakan, pada saat menetapkan pertama tanggal 5 September 2018, pihaknya sudah membereskan data pemilih. Mulai dari KTP elektronik yang belum selesai, perapihan sistem data pemilih. Pihaknya juga menetapkan waktu 60 hari untuk menyelesaikan seluruh catatan-catatan itu sebelum dimasukkan kedalam DPT. “60 hari ini selain menyelesaikan sisa yang ganda itu juga akan menyelesaikan catatan-catatan lain termasuk tentang pemilih yang belum punya KTP elektronik,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

 

(nes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *