Ketika BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian bagi Pesertanya

Pada 13 September 2018 lalu, ahli waris dari alm Kades Makasari Kecamatan Kalapanunggal, Romli ke kantor Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Ya, ahli waris bernama Ella Hayati tersebut menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi melalui Sekmat Kalapanunggal, Habiburrohman. Besar santunan yang diberikan secara simbolis itu Rp24 juta, ditambah tabungan Rp344.820.

DIDIET RAHMA ADITYA, Sukabumi

Setelah menerima santunan, Ella Hayati mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi yang sudah menjalankan program pemerintah, dalam menyelenggarakan jaminan sosial ketengakerjaan bagi perangkat desa di Kabupaten Sukabumi.

Santunan tersebut diperoleh karena Kades Makasari, Romli menghadap keharibaan Allah SWT. Sebelumnya, alm Romli tercatat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, sejak dua bulan lalu.

“Total santunan yang diterima ahli waris alm Kades Makasari Rp24.344.820. Di mana yang Rp24 juta adalah santunan kematian dan Rp344.820 adalah tabungan alm Kades Makasari selama dua bulan,”terang PIC Komunikasi BPJS Ketenagakerajaan Sukabumi, Rama Kundarsah kepada Radar Sukabumi.

Pemberian santunan ini secara simbolis disampaikan Sekmat Kalapanunggal, Habibburohman yang didampingi staf BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Siska Medina Arafah.

Sementara itu, Sekmat Kalapanunggal, Habibburohman mengajak agar seluruh perangkat desa di wilayah Kecamatan Kalapanunggal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini mengingat manfaat yang diperoleh apabila terjadi kecelakaan kerja, meninggal/kematian, hari tua dan masa pensiun,”serunya.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi melakukan sosialisasi tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat desa di Kecamatan Makasari.

Sosialisasi tersebut dilakukan berdasarkan Perbup No 74 tahun 2017 pada Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 8 dijelaskan bahwa anggaran tunjangan yang dianggarkan melalui ADD, salah satunya bidang ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

 

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *