Bawaslu: Setuju Caleg Mantan Napi Diberi Tanda

JAKARTA– Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) setuju dengan wacana pembubuhan tanda khusus di kertas suara bagi para calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi. Anggota Badan Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengaku sudah lama meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk membuat aturan terkait hal itu itu.

“Silakan misalnya kita kasih tanda di surat suara, atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, atau misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya,” tegasnya saat ditemui di Posko Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Bacaan Lainnya

Usulan semacam itu, sambungnya, sudah pernah disampaikan ke KPU RI jauh sebelum mereka menerbitkan PKPU 20/2017 yang memuat pelarangan mantan narapidana ikut pencalegan. PKPU ini akhirnya dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Agung (MA). Kata Fritz, usulan pembubuhan tanda diberikan Bawaslu ke KPU sebagai bentuk dukungan atas semangat anti korupsi. “Bawaslu juga mendukung gerakan antikorupsi,” pungkasnya.

 

(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *