Gadis Nyalindung Akhirnya Pulang

JAKARTA–Media sosial (medsos) masih menjadi senjata pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjerat korban. Entin Sutini warga Kampung Kadupugur, RT 4/3, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu korban sindikat yang bekerja dengan cara tersebut.

Bermula dari informasi yang dia terima dari facebook, Entin menjadi TKI ilegal di Malaysia. Dia ditemukan terlantar setelah berhasil melarikan diri dari majikan yang memperlakukan dirinya secara tidak manusiawi.

Bacaan Lainnya

Berdasar keterangan Entin, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mendapat inforimasi bahwa tindakan tidak manusiawi dari majikan adalah alasan utama remaja 16 tahun ini memilih melarikan diri. ”Korban Entin diperintahkan untuk membersihkan kotoran binatang dengan tangan (kosong),” ungkap Wakil Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Panca Putra, kemarin (13/9).

Dari keterangan Entin pula sindikan TPPO berhasil diungkap. ”Melalui temannya atas nama saudari Dewi, korban Entin mengetahui adanya tawaran pekerjaan sebagai baby sitter di Jakarta,” terang dia.

Gayung bersambut, Entin bersedia menerima tawaran itu. Dia lantas mengikuti instruksi yang diperoleh dari informasi tersebut. Entin bersama ayahnya, Oden, lantas bertolak ke Jakarta. Di ibu kota, Entin tinggal sementara bersama para tersangka sambil menunggu dibuatkan identitas palsu. Tepat 16 Agustus, Entin bertolak ke Kabupaten Bengkalis melalui Batam.

Sempat tinggal kurang lebih satu pekan di Bengkalis, dia kemudian diberangkatkan ke Distrik Muar, Negara Bagian Johor, Malaysia. Dari sana perlakuan tidak menyenangkan diterima Entin. Sebagian korban, Entin sama sekali tidak tahu bahwa dirinya dimanfaatkan oleh para pelaku TPPO. Beruntung, Entin dipertemukan dengan WNI ketika dirinya terlantar di Malaysia. ”Korban ditemukan oleh Neng Ai. WNI yang menikah dengan WN Malaysia,” imbuh Panca.

Dari sana, informasi Entin terlantar di Malaysia diperoleh aparat kepolisian. Informasi itu pula yang menuntun KBRI Malaysia menemukan Entin. Atas temuan tersebut, Dittipidum Bareskrim Polri lantas memburu para pelaku TPPO yang membuat Entin menderita. Lima di antaranya sudah ditangkap dan berstatus tersangka.

Mereka terdiri atas Yuliawati alias Neng Lia, Jakin Sudrajat alias Kiki, Imronsyah alias Pak Ican, Alfian Saputra Abdulhak alias Manado, serta seorang tersangka bernama Tamrin. Tersangka terakhirlah yang menyebrangkan Entin dari Indonesia ke Malaysia.

Dengan tegas Panca menyampaikan bahwa tindakan para pelaku melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Yakni, pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. ”Dengan (ancaman) pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas dia.

Selain itu, para pelaku juga terancam hukuman denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Itu belum termasuk ancaman hukuman atas pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

”Dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” terang Panca. Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan gugus tugas pemeberantasan TPPO untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Zaeroji membenarkan bahwa Entin menyebrang dari Bengkalis. Paspor atas nama yang bersangkutan juga dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis. ”Memang dimungkinkan perekaman e-KTP yang sudah ada NIK-nya kami berikan pelayanan,” jelas dia. Karena itu, Entin bisa memperoleh paspor.

Namun demikian, dengan terungkapnya kasus tersebut, Zaeroji berjanji instansinya bakal meningkatkan kerja sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di setiap daerah. Dengan begitu, masyarakat yang datanya belum masuk atau tidak ada di disdukcapil tidak akan bisa membuat paspor. Dia pun menyampaikan bahwa selama ini Ditjen Imigrasi sudah berusaha sebaik mungkin untuk mencegah aktivitas ilegal dari TKI.

Mereka yang hendak bekerja di luar negeri dengan cara-cara yang tidak benar sudah dicegah berangkat. Sepanjang tahun ini, WNI yang kuat dugaan akan menjadi TKI ilegal dan dilarang keluar Indonesia sudah menyentuh angka 1.375 orang. ”Jadi, memang kami juga bersam-sama tim telah berusaha menanggulangi masalah-masalah perdagangan orang,” beber Zaeroji.

 

(syn/ttg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *