Bulan depan, Aturan Baru Transportasi Online

JAKARTA – Mahkamah Agung akhirnya memastikan pencabutan aturan transportasi online. Aturan yang dicabut itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan, keputusan itu langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan menyiapkan aturan baru. Rencananya, aturan tersebut akan dirapatkan hari ini (kemarin,red) untuk dimatangkan.

Bacaan Lainnya

“Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru tapi masih draft sifatnya, dan hari ini (kemarin,red) sudah saya rapatkan dengan internal kita. nanti siang juga kita akan rapat dengan organda,” ujarnya saat ditemy di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9).

Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam pembahasan aturan baru tersebut.

“Organda ya mungkin kan proses bisnis dari taksi online dengan taksi yang biasa harus saling tidak boleh, harus sejalan lah ya, jadi kita juga ingin masukan kan mereka juga sudah selama ini sudah jadi mitra kita,” tuturnya.
Lanjut Budi, aturan baru dari transportasi online diharapkan rampung bulan depan. Hal ini dilakukan agar bisa memberi kepastian untuk bisnis transportasi tersebut.

“Target saya secepatnya, pak menteri minta secepatnya. jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai. saya usahakan,” tandasnya.

 

(hap/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *