Bawaslu Jabar Temukan 391 Ribu Pemilih Ganda

BANDUNG– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menemukan sebanyak 391.181 pemilih ganda yang kini tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan jajarannya ada beberapa hal yang menyebabkan data para pemilih di DPT ini terdeteksi ganda.

Pertama, dari penomoran NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak terstandar. Kedua kesalahan input dari KPU, ketiga verifikasi faktual (KPU) dari masa pendataan pemilih itu sendiri. Zaki mencontohkan persoalan NIK tak terstandar lantaran kekurangan digit terjadi di Purwakarta. Selain itu, harusnya dimiliki satu orang tapi saat di verifikasi PPK dan Panwascam NIK sama orangnya berbeda.

Bacaan Lainnya

“Atas temuan ganda ini kami mendorong agar data pemilih ganda dilakukan proses penghapusan dalam DPT Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya telah ditetapkan KPU 32.636.846 pemilih,” ungkapnya di Soreang, Kamis (13/9).

Selain itu, bawaslu sinergitas antara pihak KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan instansi kependudukan yang ada di tiap kota/ kabupaten menjadi langkah yang perlu dilakukan dalam beberapa waktu kedepan. “Setiap (temuan) hasil rekap dari Bawaslu di beberapa kota/ kabupaten kami harap KPU yang bersangkutan segera melakukan berbagai tahap seperti berkoordinasi dengan Disduk terkait pengecekan NIK,” ujarnya.

Zaki juga ingin agar sarana SIDALIH atau Sistem Data Pemilih yang digunakan KPU segera diperbaiki sebab berdasarkan hasil penelusuran jajarannya sistem itu menjadi faktor penyebab permasalahan dalam DPT. “Kami sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan ingin betul-betul menjaga hak pilih warga, betul betul ingin DPT ini bersih dari (masalah) pemilih ganda sehingga legitimasi Pemilu nanti kuat,” tandas Zaki.

 

(nie/(feb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *