Entin Sutini Sudah Kembali, Korban Trafficking

Hingga akhirnya ditangkap lima orang secara terpisah pada rentang waktu 4-8 September. Yakni YL, JS, MI, AS, dan T alias Tamrin. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang.

Kelima dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

(dna/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *