Mahfud: Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Makar

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA— Gerakan #2019GantiPresiden dipastikan bukan sebuah pelanggaran hukum sebagaimana yang disuarakan beberapa pihak selama ini.

Menurut pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD, tanda pagar yang diinisiasi oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera itu sama sekali bukan merupakan pelanggaran hukum.

Bacaan Lainnya

“Saya bukan pengikut, tapi saya tidak setuju kalau itu dikatakan melanggar hukum,” katanya dalam sarasehan kebangsaan dengan topik ‘Membangun Demokrasi Beradab’ di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (6/9).

Diberitakan dari Kantor Berita Politik RMOL. Mahfud menegaskan, bahwa gerakan #2019GantiPresiden bukan bagian dari perbuatan makar atau kudeta terhadap pemerintahan yang sah. Pasalnya, makar sesungguhnya dilakukan dengan menggunakan kekuatan militer ataupun kekuatan sipil.

Lanjutnya, pasal 104 sampai 129 KUHP sudah menjelaskan bahwa sebuah kegiatan dikatagorikan sebagai makar jika sudah merampas kemerdekaan presiden, misalkan dikurung ataupun ditahan.

Sebuah gerakan dinilai makar juga jika ada orang yang berkomplot merampas kemerdekaan presiden dan wapres atau ingin mengganti ideologi Pancasila.

“Lalu #2019gantipresiden mana makarnya, tidak ada makar. Dia tidak menyandera presiden, dia juga tidak mengatakan mau mengganti Pancasila tapi kan dia mau ikut pemilu, di mana makarnya.

Saya bukan pengikutnya tetapi kita harus berhukum dengan benar kalau mau berkeadaban, restoratif justice juga. Perbedaan jangan dibenturkan melawan hukum. Kita itu menjadikan hukum sebagai harmoni membangun harmoni,” papar Mahfud yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi.

 

(yud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *