Pemda Sukabumi Dukung SCG Digugat

SUKABUMI – Rencana gugatan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahardika Satya Muda akhirnya mendapatkan dukungan dari Pemkab Sukabumi. Pemda menilai, dengan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini, akan diketahui secara pasti keabsahan perizinan PT Semen Ciam Group (SCG) atau Semen Jawa.

“Kami mendukung penuh dengan adanya langkah gugatan yang akan dilayangkan LBH ini. Semuanya supaya jelas,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin (6/9).

Bacaan Lainnya

Menurut Ade, melalui pengadilan nanti, semua akan terlihat secara pasti soal keabsahan perizinan SCG. Jika memang dalam hasil persidangan keabsahan perizinan perusahaan tidak sah, maka ada konsekwensi hukum yang harus dijalankan pihak perusahaan.

“Sekarang dari pihak perusahaan tidak menjawab secara spesifik soal perizinan ini. Nah daripada menjadi opini publik yang liar, biar nanti ditilai dalam persidangan. Nanti keputusan sidangnya, tentu harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak,” imbuh Ade.

Dalam persoalan ini, lanjut Ade, pemda tentunya tidak ingin terbawa-bawa ataupun disalahkan. Makanya, ia berharap dengan melalui gugatan yang diajukan kepada pengadilan, semua bisa tahu secara pasti soal keabsahan perizinan PT SCG. “Biar semua jelas, memang harus melalui peradilan. Makanya kami dukung adanya gugatan,” pungkasnya singkat.

Sebelumnya, LBH Mahardika Satya Muda berjanji akan melakukan gugatan atas perizinan SCG ke PTUN Bandung. Langkah ini untuk mengetahui keabsahan atas segala perizinan yang dikantongi perusahaan asal Thailand itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *