KPU: Enam Kades Bisa Tak Masuk DCT

SUKABUMI– Sebanyak enam kepala desa di Kabupaten Sukabumi terancam tak masuk daftar pemilih tetap (DCT). Hal itu apabila ketika penetapan tidak menyerahkan bukti SK pemberhentiannya sebagai kepala desa. “Kalau tidak menyerahkan sampai penetapan DCT, otomatis tidak memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Meri Sariningsih saat dihubungi RMOLJabar (grup koran ini), Minggu (2/9)

Menurutnya, batas akhir penyerahan SK pemberhentian sendiri paling telat H-1 penetapan DCT. Hal itu baik untuk kepala desa, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD. “Satu hari sebelum 20 September sudah harus menyerahkan SK pemberhentiannya,” ucapnya.

Hingga saat ini, baru satu kepala desa yang telah menyerahkan SK pemberhentiannya. Sebab, di Kabupaten Sukabumi terdapat tujuh kepala desa yang tercatat mencalonkan diri sebagai bacaleg. “Baru satu kepala desa dan satu ASN yang telah menyerahkan SK pensiun ataupun pemberhentian. Selebihnya belum,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya masih menunggu sisanya yang belum menyerahkan. Sebab masih ada waktu hingga beberapa pekan ke depan. “Masih ada waktu. Jadi kami masih menunggu,” pungkasnya.

 

(bon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *