Izin Limbah B3 SCG ‘Bodong’, Harusnya Operasinalnya Dibekukan

PALABUHANRATU– Persoalan PT Semen Jawa seperti tidak ada habisnya. Kali ini, persoalan perusahaan asal Thailand itu dalam hal pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3). Selama beroperasi, perusahaan ini ternyata diketahui belum memiliki izin pengelolaan LB3 untuk operasional.

Berdasarkan penelusuran radarsukabumi, saat ini izin yang dimiliki PT Semen Jawa itu ialah izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 atau tempat penyimpanan sementara LB3 konstruksi.

Bacaan Lainnya

Surat ini dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sukabumi 2016 silam.

Sedangkan saat ini, perusahaan yang bergerak dalam produksi semen itu sudah lama beroperasi.

“Coba kita runtut ke belakang, izin LB3 konstruksi ini ke luar pada tahun 2016, sementara proses konstruksi, sebelum tahun itu. Berarti sebelum 2016, mereka dalam hal konstruksinya tidak mengantongi izin LB3-nya,” ujar Direktur Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi, M Pebriansyah kepada Radar Sukabumi, (27/8) .

Menurut Pebri, atas hal ini, sedikitnya ada dua substansi yang perlu segera disikapi aparat pemerintah. Pertama ialah memastikan proses segala perizinan perusahaan ini berdasarkan peraturan dan kedua memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *