SCG LAGI, SCG LAGI

SUKABUMI–Warga yang mengatasnamakan Forum Warga Sukabumi Melawan (FWSM), berbondong-bondong mendatangi Pendopo Sukabumi, di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, JUmat (24/8).

Kedatangan mereka, merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk mendapatkan salinan dokumen perizinan PT Siam Cemen Group (SCG), mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan penunjang lainnya.

Bacaan Lainnya

Seorang warga Kampung Talagasari, RT 5/6, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Nurlisa (50) mengatakan, puluhan warga yang ikut melakukan audensi dengan pemerintah Kabupaten Sukabumi ini, merupakan perwakilan dari tiga desa yang lokasinya berada di daerah terdampak dari aktivitas PT SCG. Yakni, Desa Sirnaresmi, Desa Kobonmanggu, Kecamatan Gunungguruh dan Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah.

“Sebelum melakukan audensi ini, terlebih dahulu FWSM datang ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Cibolang, Km 7, Kecamatan Cisaat, untuk meminta salinan dokumen pada Maret 2018 lalu.

Namun, saat saya meminta salinan dokumen itu, perwakilan dari DPMPTSP menolak memberikannya. Mereka berdalih, harus ada izin dari Bupati Sukabumi untuk melihat atau pun meminta salinannya,” jelas Nurlisa kepada koran ini usai melakukan audensi tersebut, kemarin (24/8).

Pihaknya merasa geram dengan sikap pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi yang tidak bisa memberikan salinan dokumen tersebut. Untuk itu, ia menilai pemerintah daerah tidak bisa menghormati proses persidangan yang sudah ditentukan melalui putusan PTUN Bandung.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya berencana akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pendopo Sukabumi sebagai tindak lanjut pertemuannya bersama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dalam upaya mendapatkan salinan dokumen perizinan PT SCG.

“Saya heran, kenapa audensi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sarjono ini, belum mendapatkan solusi. Bahkan, mereka selalu bersikeras mempertahankan salinan dokumen itu. Padahal sudah jelas, salinan berupa dokumen IMB, Amdal dan perizinan penunjang lainnya itu, merupakan dokumen publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *