12 Napi ‘Merdeka’ Remisi Napi Bom Panci Ditangguhkan

SUKABUMI – Pemerintah menangguhkan pengajuan remisi narapidana teroris bom panci Bekasi pada 11 Desember 2016 silam yang kini ditipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Nyomplong Sukabumi. Pasalnya, narapidana yang baru dititipkan tiga bulan ini, belum terbukti mengikuti program deradikalisasi.

Infomasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-73 ini, sebanyak 230 napi di Lapas Nyomplong ini mendapatkan remisi. Dua diantaranya dapat mengirup udara bebas. Mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana narkoba.

Bacaan Lainnya

Sedangkan di Lapas kelas III Warungkiara ada 458 orang yang mendapatkan remisi dan 10 diantaranya langsung bebas. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI.Kepala Lapas (Kalapas) Nyomplong, Risman Somantri mengatakan, penangguhan remisi narapidana teroris tersebut, kerena hingga kini dirinya belum menerima berkas terpidana mengikuti program deradikalilasi.

“Narapidana teroris yang dititipkan dari Mako Brimob ini memang benar remisinya ditunda. Ini karena kami belum mendapatkan bukti bahwa dirinya sudah mengikuti program deradikalisasi. Soalnya, untuk narapidana teroris diterapkan syarat-syarat khusus untuk bisa mendapatkan remisi,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (17/8).

Pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapinda setiap tahunnya ini, lanjut Risman, tidak bisa diberikan kepada sembarang warga binaan. Mereka yang mendapatkan remisi minimal sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, persyaratan khusus seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang dilakukan Lapas.

“Setiap narapidana ini berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Tapi tentunya ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh. Terutama yang paling penting sudah menjalani masa pidana selama enam bulan terhitung sejak penahanan awal,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *